Tidak Libur Saat Pilkada, Perusahaan Bisa Dihukum
Aktual

Tidak Libur Saat Pilkada, Perusahaan Bisa Dihukum

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tidak Libur Saat Pilkada, Perusahaan Bisa Dihukum
Hukumonline

Perusahaan atau instansi tertentu dapat diancam hukuman pidana jika tidak meliburkan karyawan saat menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada 7 Maret 2013.

Dalam pertemuan dengan unsur desk pilkada di Medan, Selasa, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 270-181 tertanggal 13 Februari 2013, tanggal 7 Maret itu adalah hari yang diliburkan.

Ketetapan libur itu bukan hanya bagi kalangan perusahaan, melainkan kepada pihak perbankan, instansi pemerintahan, serta institusi TNI dan Polri yang memiliki pegawai yang akan menggunakan hak pilih.

"Seluruh institusi, termasuk pekerja di sektor informal untuk libur satu hari penuh," katanya.

Penetapan hari libur di Sumut tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Undang-undang melindungi hak masyarakat dalam menggunakan aspirasinya. "Itu tidak boleh dihalangi dan dihambat oleh siapapun," kata Irham.

Menurut dia, masyarakat diharapkan dapat membuat laporan ke KPU, Panwaslu, atau Desk Pilkada Sumut jika menemukan perusahaan yang tidak memberikan libur pada 7 Maret tersebut.

Laporan tersebut akan diproses untuk menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan instansi atau perusahaan yang dilaporkan karena menghalangi pegawainya dalam menggunakan hak pilih itu.

"Di sana ada pelanggaran pilkada dan pidana karena menghalangi warga menggunakan hak pilih," katanya.

Komisioner KPU Sumut Turunan Gulo mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihak yang menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat dikenakan hukuman enam bulan penjara.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Pemprov Sumut Hasiholan Silaen mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk memberlakukan ketentuan libur pada 7 Maret tersebut.

"Desk Pilkada akan memantau ke lapangan pada 7 Maret nanti," katanya.

Tags: