Izin Pertambangan Rakyat Sulit Dikendalikan
Berita

Izin Pertambangan Rakyat Sulit Dikendalikan

Kepala daerah harus lebih dahulu menetapkan WPR sebelum memberikan izin.

Oleh:
RSP
Bacaan 2 Menit
Izin Pertambangan Rakyat Sulit Dikendalikan
Hukumonline

Anggota Komisi VII DPR memandang pertambangan rakyat yang dilakukan secara perseorangan atau berkelompok masih sulit diawasi. Jika terjadi kesalahan dalam proses penambangan terutama kerusakan lingkungan, pertanggungjawabannya sulit dijalankan.

Jamaluddin Jafar, politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan kekhawatirannya atas dampak pengelolaan tambang oleh perseorangan atau kelompok tanpa berbadan hukum. Ketiadaan struktur pengelola menimbulkan kesulitan meminta tanggung jawab jika terjadi pelanggaran. “Sulit untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan, terutama kegiatan pengelolaan lingkungan,” ujar Jafar kepada hukumonline.

Jafar dan sejumlah anggota Komisi VII DPR, Selasa (5/2), menerma Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu, anggota Dewan mendengar keluhan para pelaku pertambangan rakyat.

Ketua Dewan Pembina Astrada, Johan Murod, memprotes Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 tentang Izin Wilayah Pertambangan. Beleid ini, kata dia, tidak mengakomodasi pola kemitraan dan pola inti rakyat. Astrada menginginkan tambang rakyat dianggap legal. “Kami datang ke sini untuk melegalkan tambang rakyat di Bangka Belitung. Kami tidak mau rakyat ditangkapi lagi,” ujarnya di depan anggota DPR.

Johan meminta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dicabut karena tidak mengakomodasi kepentingan rakyat. UU ini juga sudah pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi. Mengutip pernyataan presiden, menurut Murod, kalau ada peraturan yang tidak menyenangkan rakyat, maka peraturan itu harus diganti. Ia juga meminta agar perusahaan tambang diwajibkan bermitra dengan rakyat.

Sebenarnya, tambang rakyat tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah direvisi dengan PP No. 24 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 47 PP ini, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan berdasarkan permohonan perseorangan, kelompok masyarakat atau koperasi. Namun IPR diberikan setelah bupati/walikota menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Masalahnya, kata pengamat pertimahan Indonesia, Bambang Herdiansyah, tidak jelas bagaimana mekanisme penetapan WPR. Bambang justru menilai Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 adalah jawaban atas keluhan masyarakat Bangka Belitung selama ini. Sejumlah penambang timah dikriminalisasi karena usaha tambang rakyat. Menurut Bambang, pemerintah daerah setempat menetapkan WPR setelah mempertimbangan berbagai aspek, baik lingkungan maupun cadangan.

Penetapan WPR itu juga sering dilanggar kepala daerah. Bupati/walikota sudah menerbitkan izin padahal WPR belum ditetapkan. Anggota DPR, Jamaludin Jafar meminta kepala daerah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menerbitkan izin.

Penerbitan izin yang tak terkendali dan tak merujuk pada peraturan seringkali menimbulkan masalah, seperti tumpang tindih izin di atas lahan.

Tags:

Berita Terkait