Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi
Berita

Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi

Dihukum tak boleh menangani perkara selama dua tahun.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Terima Sumbangan Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi
Hukumonline

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, Nuril Huda. MKH menilai Nuril terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang memiliki perkara di pengadilan itu.

“Menerima untuk sebagian pembelaan hakim terlapor. Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun,” ucap Ketua MKH Eman Suparman saat membacakan putusan MKH di Gedung MA, Rabu (6/3).

Selain dinonpalukan alias tidak boleh menangani perkara atau bersidang, Nuril juga tidak mendapat tunjangan apapun selama dua tahun berturut-turut. Nuril hanya menerima gaji bersih sebagai seorang hakim dan tetap menjabat sebagai Ketua PN Pangkalan Bun.

Majelis menegaskan bukti-bukti yang didapatkan melalui investigasi KY berupa video, keterangan saksi, pembelaan hakim Nuril dalam MKH, cukup beralasan untuk menyatakan Nuril terbukti melanggar kode etik dan memberikan sanksi nonpalu selama dua tahun.

Sanksi yang diberikan MKH memang lebih ringan dibandingkan dengan rekomendasi KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Alasannya, Majelis mempertimbangkan rekam jejak hakim terlapor (Hakim Nuril Huda) yang tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin selama menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Tak hanya itu, dalam pembelaannya, Nuril menyangkal bahwa pemberian uang sebesar Rp20 juta itu berhubungan dengan perkara yang ditangani. Pasalnya ia tetap menjatuhkan putusan menolak perkara yang ditangani si advokat pemberi uang itu.

Pertimbangan lain yang meringankan dalam kasus ini, hakim terlapor telah berusaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak yang berperkara dengannya. “Hakim terlapor masih mempunyai tanggungan keluarga dan meminta hukuman yang seringan-ringannya. Hal-hal itu diberikan untuk memberi kesempatan hakim terlapor memperbaiki diri,” ujar salah satu anggota MKH, Suparman Marzuki.

Tags: