Permohonan Keluarga Nasrudin Terancam Nebis in Idem
Berita

Permohonan Keluarga Nasrudin Terancam Nebis in Idem

MK pernah menolak permohonan pengujian pasal tentang peninjauan kembali di dalam KUHAP.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Permohonan Keluarga Nasrudin Terancam Nebis in Idem
Hukumonline

Majelis panel MK menggelar sidang perdana permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP terkait pembatasan peninjauan kembali (PK) yang hanya boleh diajukan satu kali. Permohonan ini diajukan Andi Syamsuddin Iskandar dan Boyamin Saiman. Syamsuddin adalah adik kandung mantan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

Permohonan ini ditujukan untuk mengungkap dan mencari pelaku pembunuh Nasrudin sesungguhnya. Soalnya, pihak keluarga Nasrudin belum yakin Antasari adalah otak pembunuhan Nasrudin. Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan hingga permohonan PK Antasari pun kandas.

Mereka berharap MK dapat memberi tafsir bersyarat agar ketentuan PK dapat diajukan dua kali sepanjang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sehingga Antasari bisa mengajukan PK kedua.

Dalam sidang panel pertama yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi ini, majelis memberikan beberapa nasehat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Anggota panel, Anwar Usman menilai permohonan ketentuan PK hanya sekali itu dapat dikatakan ne bis in idem. Sebab, pasal itu sudah pernah dimohonkan pengujian dan putusannya ditolak.

“Saudara bisa tetap menguji pasal itu, tetapi dengan alasan dan argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, agar nanti putusannya tidak dinyatakan ne bis in idem. Saudara harus lebih fokus pada uraian letak perbedaannya,” kata Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (7/3).

Hal senada disampaikan Fadlil. Dia mengingatkan asas ne bis in idem merupakan larangan perkara yang sama diadili dua kali. “Apa Saudara ingin menerobos prinsip itu, khususnya untuk pengujian undang-undang ini? Harusnya ada terobosan alasan baru yang menjadi argumentasi Saudara terkait larangan ne bis in idem,” sarannya.

Untuk itu, pemohon disarankan harus menguraikan perbedaan permohonan dengan argumentasi permohonan sebelumnya. “Saudara harus bisa menguraikan argumentasi berbeda, sehingga dapat meyakinkan hakim agar permohonan ini bisa dikabulkan.”

Menanggapi masukan itu, salah satu pemohon Boyamin mengaku permohonan ini berbeda dengan permohonan yang pernah diputus oleh MK sebelumnya. Menurutnya, putusan MK bernomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010 yang menolak permohonan uji materi pasal itu argumentasi masih bersifat umum. .

“Ada tiga hal yang saya nilai sangat berbeda dengan permohonan sebelumnya. Adanya pasal batu uji yang berbeda dengan masuknya Pasal 28C ayat (1) dan (2) UUD 1945, petitum meminta konstitusional bersyarat, dan kita hanya menguji satu undang-undang, bukan terhadap tiga undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Rabu (6/3) kemarin, Boyamin mengaku memiliki bukti baru (novum) terkait misteri kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, terhalang dengan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi permohonan PK hanya bisa dilakukan satu kali. Nantinya, jika permohonan ini dikabulkan akan mengungkap novum yang dimaksud. 

Tags: