Transaksi Jasa Perbankan di Sektor Migas Meningkat
Berita

Transaksi Jasa Perbankan di Sektor Migas Meningkat

Perbankan bisa mendorong peningkatan TKDN

Oleh:
RSP
Bacaan 2 Menit
Transaksi Jasa Perbankan di Sektor Migas Meningkat
Hukumonline

Penggunaan jasa perbankan nasional dalam transaksi pengadaan barang/jasa di industri hulu minyak dan gas (migas) menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2012, transaksi pengadaan tersebut melalui bank umum nasional tercatat sebesar AS$9,4 miliar (sekitar Rp91 triliun). Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding 2009 yang jumlahnya sekitar AS$4 miliar atau sekitar Rp38,5 triliun.

“Secara total sejak 2009, transaksi pengadaan lewat perbankan nasional mencapai AS$24,3 miliar atau sekitar Rp235 triliun,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) J. Widjonarko saat membuka ‘Forum Pengelolaan Rantai Suplai’ di Bandung, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis yang dikirimkan oleh Humas SKK (07/3).

Penegasan Wijanarko disampaikan saat regulasi Bank Indonesia tentang parkir devisa menjadi perdebatan. Berdasarkan Peraturan BI No. 14/25/PBI/2012 yang mulai berlaku Januari 2013, eksportir, termasuk K3S, diwajibkan memarkir devisa hasil ekspornya di bank devisa nasional paling lambat tiga bulan setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang. Beberapa K3S masih menolak kebijakan Bank Indonesia itu.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas ini juga terus meningkat.  Berdasarkan data SKK Migas, nilai capaian komitmen pengadaan barang/jasa di industri hulu minyak dan gas bumi pada tahun 2012 tercatat AS$16,6 miliar (sekitar Rp160 triliun). Dari jumlah tersebut, komitmen penyerapan TKDN sebesar 60,1 persen atau senilai AS$8,8 miliar (sekitar Rp85 triliun). Tahun 2011, nilai komitmen pengadaan barang/jasa mencapai AS$11,81 miliar dengan TKDN 60,6 persen.

Widjonarko menjelaskan, dari angka-angka tersebut terlihat komitmen pengadaan dengan menggunakan TKDN mencapai sekitar 60 persen. Menurutnya, tidak mudah meningkatkan TKDN di sektor industri hulu migas, mengingat sektor ini menggunakan teknologi tinggi, dimana transfer teknologi memerlukan waktu yang relatif lama.

Ia juga mengungkapkan, tuntutan pemangku kepentingan di industri hulu migas terhadap TKDN dari hari ke hari semakin bertambah. Sektor ini pun diharapka lebih transparan dan lebih memberi kesempatan kepada pengusaha nasional dan daerah untuk ikut berperan dalam kegiatan hulu migas.

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas, Gerhard M. Rumeser berharap kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) berpartisipasi aktif dalam mendorong dan mengawasi implementasi kebijakan penggunaan produksi dalam negeri.

SKK Migas sendiri berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola rantai suplai. Antara lain, menjalin sinergi dan kerjasama strategis dengan berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi sinergi fungsi rantai suplai antar Kontraktor KKS, dan melakukan percepatan proses persetujuan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait