Putusan Zarima Acuan BNN Menangani Raffi
Berita

Putusan Zarima Acuan BNN Menangani Raffi

Ada kemiripan penanganan perkara Zarima dengan Raffi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Putusan Zarima Acuan BNN Menangani Raffi
Hukumonline

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersikukuh bisa menjerat artis muda Raffi Ahmad.Sekalipun Raffi hanya mengonsumsi zat 'methylene dioxy metacathinone' alias metilon, yang tidak diatur di UU No.35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

Strategi yang akan dilakukan BNN adalah akan menggunakan penanganan perkara ratu extacy, Zarima Mirafsur dalam menangani perkara Raffi. Demikian penegasan Kepala BNN,Irjen Pol Anang Iskandar kala Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (7/3).

“Kasus Raffi, kita ada contoh penanganan kasus Zarima,” ujarnya.

Penjelasan Anang merespon pertanyaan sejumlah anggota dewanyang sebelumnya menerima pengaduan tim penasihat hukum Raffi yang dipimpin Hotma Sitompul. Menurut Anang, dalam kasus Zarima kala itu belum adanya undang-undang yang mengatur tentang penggunaan pil extacy. Apalagi kasus Zarima muncul jauh sebelum terbitnya UU 35 Tahun 2009.

Selama ini muncul pendapat di publik apa yang dilakukan BNN pada Raffi. Apalagi, ada ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP menjelaskan suatu perbuatan tiada pidana tanpa ada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anang, dengan penanganan perkara Zarima, cukup kuat buat BNN untuk membawa Raffi ke peradilan. “Karena kasus Zarima kala itu belum ada UU Narkotika,” ujarnya.

Deputi bidang pemberantasan BNN Brigjen (Pol) Benny Joshua Mamoto menambahkan tugas seorang hakim tidak hanya sebagai  corong undang-undang. Tetapi seorang hakim dipersidangan harus menggali dan membentuk putusan yang dapat dijadikan yurisprudensi penanganan kasus serupa.

Menurut Benny, dalam kasus Zarima yang terjadi pada tahun 1997 silam, barang haram pil extacyitu masuk dari negeri kincir angin Belanda ke Indonesia. Extacy, kala itu menjadi barang baru dalam dunia narkotika.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait