Kejaksaan Ajukan Pailit Perusahaan Agribisnis
Utama

Kejaksaan Ajukan Pailit Perusahaan Agribisnis

Demi pembagian aset yang adil dan berimbang, Kejaksaan Negeri Cibadak mohonkan pailit. Bukan yang pertama kali.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp

Dengan alasan kepentingan umum, Kejaksaan Negeri Cibadak melayangkan permohonan pailit terhadap PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Permohonan diajukan karena kejaksaan kebingungan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pid/2004 yang telah menghukum pengurus perusahaan agribisnis itu.

Kejaksaan bingung bagaimana membagi aset perusahaan berupa uang, tanah, dan bangunan kepada investor secara adil dan berimbang. Maklum, jumlah investor mencapai 6.480 orang. Apalagi kedudukan para investor tersebut berbeda-beda menurut hukum.

"Karena investornya banyak, kami (kejaksaan, red) kesulitan dalam membagi aset tersebut. Untuk itulah kami mengajukan permohonan pailit," ucap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cibadak, Sekti Anggraini, usai persidangan, Kamis (o7/3).

Langkah pailit yang diajukan Kejari Cibadak mengajukan permohonan pailit merujuk pada Pasal 2 ayat (2) sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uang (PKPU), dan  Peraturan Jaksa Agung RI No. 040/A/JA/12/2010 yaitu Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN). Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum.

Selain merujuk pada UU Kepailitan dan PKPU, Kejaksaan juga merujuk pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum. Namun, peraturan pemerintah tersebut membatasi wewenang kejaksaan dalam hal menghitung dan menilai kedudukan para kreditor. Kewenangan tersebut berada di tangan kurator.

"Dengan proses pailit, seluruh aset PT QSAR semuanya akan ditarik dan dihitung oleh kurator sehingga seluruh kreditor memperoleh pembayaran sesuai dengan kedudukan para kreditor. Dengan demikian, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi tersebut," ucapnya.

Namun, persidangan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat gagal dilakukan karena belum ada perwakilan PT QSAR yang datang. Pengadilan sudah melayangkan pemanggilan secara sah dan patut. Majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno memutuskan menanyakan kepada pemohon perihal alamat perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait