Tiga SPBU Milik Djoko Susilo Disita KPK
Berita

Tiga SPBU Milik Djoko Susilo Disita KPK

Djoko Susilo keberatan karena kepemilikan SPBU itu sebelum kejadian perkara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka Djoko Susilo. Foto : SGP
Tersangka Djoko Susilo. Foto : SGP

KPK mendapat temuan baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri untuk tahun anggaran 2011. Temuan itu terkait dengan sejumlah aset milik mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi simulator.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik telah menyita tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ciawi, Kaliungu, dan Kapuk. “Penyitaan terhadap SPBU ini terkait dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap DS (Djoko Susilo). Kalau atas namanya bisa saja atas nama orang lain,” katanya, Senin (11/3).

Johan melanjutkan, meski berada dalam status penyitaan, bukan berarti ketiga SPBU tidak dapat dioperasikan. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perpidahan “tangan” kepemilikan SPBU kepada pihak lain. Hingga kini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sekitar 20 item dalam kasus simulator.

Dari sekitar 20 item yang disita penyidik dari wilayah Jakarta, Semarang, Solo, Yogyakarta, Depok, dan Bogor, terdapat tanah, bangunan, termasuk tiga SPBU yang baru disita KPK. Selain melakukan penyitaan, Johan mengatakan penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Djoko Susilo.

Mantan bendahara Korlantas Kompol Legimo termasuk salah seorang saksi yang diperiksa KPK. Legimo yang dahulu sempat menjadi tersangka kasus simulator yang disidik Mabes Polri, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Djoko Susilo. Selain memeriksa Legimo, KPK telah memeriksa dua istri Djoko Susilo, yaitu mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita dan Mahdiana.

Atas penyitaan tiga SPBU, pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang sangat keberatan. “Terus terang saja langkah-langkah yang diambil KPK sudah melampaui kewenangan yang ada pada mereka karena tempus delicti perkara itu adalah tahun 2011. Seharusnya dikonfirmasi dulu kepada kami kepemilikannya tahun berapa,” ujarnya.

Juniver menjelaskan, ketiga SPBU itu dimiliki Djoko dan keluarganya sebelum tahun 2010/2011 atau sebelum perkara pengadaan simulator terjadi. Dia juga sangat menyayangkan langkah KPK yang tidak membuktikan dulu tindak pidana asal (predicate crime) sebelum menyita aset-aset untuk dugaan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait