Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo
Berita

Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo

Untuk sementara Haseda berhasil lolos dari jeratan pailit Bukopin Syariah.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo
Hukumonline

Upaya PT Haseda Remindo (Haseda) untuk menjegal langkah PT Bank Syariah Bukopin berhasil. Dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk dirinya sendiri, Haseda mampu membendung untuk sementara jerat pailit Bukopin Syariah.

Perjuangan Haseda mengelak pailit tersebut tidaklah mulus. Permohonan PKPU yang diajukan pada Kamis pekan lalu (7/3) mendapat perlawanan dari Bukopin Syariah sebagaimana tertuang dalam bantahannya, Senin (11/3). Menurut Bukopin Syariah, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan.

Syarat tersebut merujuk pada Pasal 224 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut menyatakan bahwa jika pemohon PKPU adalah debitor, permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya. Sedangkan Haseda tidak menyertai hal tersebut.

Selain tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan permohonan PKPU, Bukopin Syariah menilai permohonan tersebut dilandaskan pada iktikad tidak baik. Iktikad buruk tersebut terlihat dari pola pembayaran yang tidak sesuai dengan jadwal pembayaran.

Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Sutoto Adiputro tidak sependapat dengan bantahan Bukopin Syariah. Majelis mengatakan pengajuan permohonan PKPU telah sesuai dengan UU Kepailitan. Hal ini merujuk pada Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU Kepailitan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan pailit dan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu. Sedangkan mengenai permohonan yang harus disertai daftar yang memuat sifat utang, majelis berpandangan hal ini dapat dilakukan pada saat verifikasi PKPU.

"Permohonan PKPU itu telah memenuhi prosedural," ucap ketua majelis Hakim Sutoto Adiputro dalam sidang yang berlangsung Senin (11/3).

Tags:

Berita Terkait