Masalah Putusan Arbitrase Singapura Dibawa ke MA
Berita

Masalah Putusan Arbitrase Singapura Dibawa ke MA

Asas ‘res judicata’ dijadikan argumentasi salah satu pihak.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Masalah Putusan Arbitrase Singapura Dibawa ke MA
Hukumonline

Sengketa bisnis PT Sumber Subur Mas (SSM) dengan Transpac Capital Pte Ltd dan Transpac Industrial Holdings Limited (Transpac) masih terus berlanjut. Putusan badan arbitrase Singapura, The Singapore International Arbitration Center (SIAC), masih terus dipersoalkan.

Pada 15 Januari lalu, SSM telah membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pakan ternak ini keberatan dengan putusan PNJakarta Pusatsebelumnya. Lewat putusan No. 494/Pdt.Arb/2011, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara pembatalan putusan arbitrase internasional. Majelis menganggap putusan SIAC masuk kategori putusan arbitrase internasional, sehingga pengadilan negeri tak berwenang mengadilinya.

SSM menganggap putusan PN Jakarta Pusat keliru menangkap maksud gugatan. SSM justru meminta Pengadilan untuk menyatakan putusan SIAC tertanggal 1 September 2010 tak bisa diesksekusi. Bagi SSM, badan arbitrase Singapura tidak memiliki yurisdiksimenangani perkara ini. Alfin Suherman, pengacara SSM, menunjuk Akta Perjanjian Penyelesaian Utang dan Akta Pengakuan Utang yang dibuat pada 16 Oktober 2000. Lewat akta ini, kedua pihak sepakat PN Jakarta Pusat yang mengadili jika terjadi sengketa bisnis.

Alfin, seperti tertuang dalam memori banding, menilai Transpac menyembunyikan akta ini. Pasal 70 huruf b UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, merumuskan putusan arbitrase dapat dimohonkan pembatalan jika setelah putusan ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Intinya, SSM meminta Mahkamah Agung menyatakan putusan SIAC tak bisa dieksekusi.

Menanggapi upaya hukum SSM, Transpac diketahui telah mengajukan kontra memori banding. Dalam berkas tertulis permintaan Transpac agar majelis hakim agung menolak permohonan banding SSM. Transpac menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tak berwenang mengadili pembatalan putusan SIAC sudah sesuai fakta hukum.

Transpac berpendapat pengadilan Indonesia tak berwenang membatalkan putusan arbitrase internasional. Hukum di Indonesia hanya mengatur mengenai prosedur pendaftaran, pengakuan, dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1990 mengatur tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing.

“Amar majelis yang menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah tepat dan benar,” tulis kuasa hukum Transpac,Rando Purba,dalam kontra memori kasasinya.

Rando juga menepis dalil SSM bahwa putusan SIAC tak bisa dieksekusi. Ia merujuk pada asas res judicata, yang pada prinsipnya mengatakan setiap putusan pengadilan sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Rando juga menunjuk ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan ketentuan ini, tidak ada banding atau kasasi terhadap putusan Ketua PN Jakarta Pusat yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional.

Berkaitan dengan akta yang disebut SSM sebagai dokumen yang disembunyikan, Rando mengatakan akta tersebut tidak berlaku lagi ketika SSM lalu memenuhi kewajiban. Kelalaian itu diakui sehingga nilai pembuktinnya secara yuridis menjadi sempurna.

Karena itu pula, Transpac meminta Mahkamah Agung menolak permohonan SSM. “Kami memohon agar majelis menolak seluruhnya permohonan pemohon banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Rando.

Tags:

Berita Terkait