Advokat HAPI Diambil Sumpah di Kemenkumham
Aktual

Advokat HAPI Diambil Sumpah di Kemenkumham

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
Advokat HAPI Diambil Sumpah di Kemenkumham
Hukumonline

Kamis malam (14/3), bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) menggelar acara pengambilan sumpah advokat. Berdasarkan keterangan panitia, total advokat yang diambil sumpahnya berjumlah 215 advokat.

Uniknya, proses pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekjen DPP HAPI Umar Tuasikal, bukan ketua pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait hal ini, Ketua Umum DPP HAPI Suhardi Somomoeljono mengaku telah berkordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Suhardi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat hadir karena terdapat benturan antara Surat Ederan Mahkamah Agung No 089 dengan Putusan MK No 101. “Oleh karena itu DPP HAPI meminta difasilitasi negara melalui Kementerian Kehakiman (Hukum dan HAM, red),” ujarnya.

Dalam acara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang terlihat hadir. Amir bahkan sempat memberikan petuah kepada para advokat HAPI yang baru disumpah itu. Dia berpesan agar advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi keadilan dan mampu menjadi teladan.

Kepada hukumonline, Amir mengatakan kehadiran dirinya dalam acara pengambilan sumpah advokat HAPI ini bukan suatu hal yang salah. “Saya tidak merasa ada keberpihakan, siapa pun organisasi advokatnya bila diundang tentu saya akan hadir,” ujarnya.

Tags: