BPK Kawal Dana BPJS Kesehatan
Berita

BPK Kawal Dana BPJS Kesehatan

Dana besar rawan disalahgunakan. Infrastruktur rumah sakit harus diperbaiki.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Kawal Dana BPJS Kesehatan
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan – biasa disebut BPJS I. Program ini akan  dilaksanakan pada 2014 mendatang. Pengawalan BPK bertujuan memastikan dana yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tepat sasaran, merata dan tidak diselewengkan. Mengingat jumlah dananya besar, BPK khawatir terjadi penyelewengan.

"BPK harus kawal biar dana ini bisa jelas dan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya," kata anggota BPK Rizal Djalil dalam konperensi pers di Jakarta, Selasa (19/3).

Penegasan atas pengawasan disampaikan setelah BPK melakukan pemeriksaan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada tahun 2012. Berdasarkan pemerikaan, terungkap bahwa belum seluruh masyarakat miskin terlayani program Jamkesmas. BPK juga menemukan peserta yang masih dikenakan biaya iuran dalam mendapatkan obat, Alat Medis Habis Pakai (AMHP) atau darah dan sistem pelayanan kesehatan yang belum optimal.

BPK juga mencatat kurangnya pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dana Jamkesmas pada Rumah Sakit (RS). Terjadi penarikan dana tidak sesuai dengan jumlah klaim. Bahkan ada yang digunakan digunakan untuk investasi dan pembayaran obat-obatan kepada Pedagang Besar Farmasi. Agar hal tersebut tak lagi terulang pada saat jaminan kesehatan dilaksanakan oleh BPJS, maka BPK menilai perlu untuk mengawal pendanaan BPJS.

Ditambahkan Rizal, BPK menemukan penampungan dana Jamkesmas pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum digunakan sebesar Rp1,3 triliun dan belum disetorkan ke kas negara. BPK telah meminta Dinas Kesehatan yang belum menyetorkan sisa anggaran ke kas negara, untuk segera mengembalikan dana tersebut dalamtenggat waktu dua bulan. "Jika tak ada penjelasan untuk dana tersebut, maka BPK akan lanjutkan laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.

Rizal meminta Pemerintah mendorong regulasi yang tidak mempersulit orang sakit. Beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan adalah regulasi yang bersifat umum dipaksa diterapkan kepada jaminan kesehatan yang bersifat khusus. Akibatnya, RS kerap kesulitan dan peserta jaminan kesehatan pun tak mendapatkan pelayanan.

Jika BPJS I mulai berjalan, Rizal menilai setiap RS harus memiliki dana standby. Maka diperlukan payung hukum yang jelas agar tak melanggar aturan yang ada.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti enggan mengomentari temuan BPK atas pelayanan dan dana Jamkesmas dan Jamkesda. Ia hanya menjelaskan beberapa hal yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan menuju BPJS I pada 2014 mendatang. "Kita sedang siapkan beberapa hal menuju BPJS I," kata Ali.

Beberapa hal yang tengah dikerjakan Kemenkes adalah pemutakhiran data penerima BPJS I. Kementerian akan memperbaiki sistem yang masih buruk terkait kuota penerima bantuan jaminan kesehatan. "Sejauh ini Badan Pusat Statistik (BPS) hanya memberikan kuota kepada kepala daerah sehingga gampang terjadi penyelewengan," katanya.

Selain itu, Kemenkes juga menyiapkan infrastruktur RS dengan menambah beberapa alat RS seperti kasur, tempat tidur dan peralatan lainnya. Dan pastinya, lanjutnya, Kemenkes akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar pelayanan semakin baik.

Tags:

Berita Terkait