Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society
Utama

Menakar Kesiapan Indonesia Menuju Less Cash Society

BI sudah berinisiatif menerbitkan beberapa peraturan terkait aspek perlindungan dari transaksi elektronik.

Oleh:
ABDUL RAZAK ASRI/M-15
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional Cyberlaw 2013 di FH Unpad. Foto: Galuh
Seminar Nasional Cyberlaw 2013 di FH Unpad. Foto: Galuh

Perkembangan teknologi telah banyak memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia. Salah satu kemudahan itu berupa transaksi bisnis secara elektronik. Kini, berkat teknologi canggih, para pihak yang melakukan transaksi bisnis tidak perlu lagi bertatap muka. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendorong terwujudnya masyarakat yang gemar melakukan transaksi non tunai atau istilahnya less cash society.

Deputi Direktur BI Puji Atmoko menerangkan tiga keunggulan dari less cash society. Pertama, transaksi non tunai lebih efisien karena setiap orang tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana untuk melakukan transaksi bisnis. Kedua, transaksi non tunai relatif tidak berbiaya mahal.

“Mencetak uang itu kan biayanya mahal, belum lagi biaya handling (pengelolaan, red) itu juga mahal, termasuk juga merawat uang itu mahal,” kata Puji usia menjadi pemateri acara seminar cyberlaw di Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Selasa (19/3).

Keunggulan ketiga, transaksi non tunai lebih memudahkan untuk dilacak apabila terjadi tindak pidana. Secara khusus, Puji menyebut transaksi non tunai akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, lanjut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mendukung terwujudnya less cash society.

Menurut Puji, less cash society tidak dapat menghilangkan secara total metode transaksi tunai. Dia katakan, transaksi tunai sampai kapanpun akan selalu ada, tidak bisa dihilangkan. Dengan program less cash society, BI hanya bisa mendorong agar masyarakat seminim mungkin melakukan transaksi secara tunai. “Setahu saya tidak pernah ada negara yang mampu menghilangkan cara pembayaran tunai, kita memang hanya bisa meminimalisir,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan less cash society, kata Puji, perlu ada dukungan dari regulasi. Saat ini, Indonesia memang sudah memiliki UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, Puji berpendapat dari aspek regulasi masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut.

Misalnya, terkait sertifikasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Puji mengatakan sertifikasi PSE diperlukan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi setiap yang ingin melakukan transaksi secara online. Menurut dia, sistem sertifikasi ini sudah diterapkan di sejumlah negara. Biasanya, teknis pemberian sertifikasi itu ditandai dengan pencantuman logo “Trusted” (terpercaya).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait