Pemerintah Minta Status BPJS Tak Diperdebatkan
Berita

Pemerintah Minta Status BPJS Tak Diperdebatkan

Status badan hukum seperti diatur dalam PP PBI tak lain adalah badan hukum publik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Minta Status BPJS Tak Diperdebatkan
Hukumonline

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin,mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PP PBI) sudah selaras dengan UU SJSN. Pasalnya, pembentukan PP PBI sudah mengacu UU SJSN yang mengamanatkan agar dibentuk peraturan tersendiri yang mengatur siapa peserta PBI itu.

Misalnya, ada ketentuan di PP PBI yang menyebut BPJS sebagai badan hukum.Menurutnya itu sudah sesuai dengan perintah UU SJSN. Walau dia mengetahui di pasal 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebut BPJS berstatus badan hukum publik, menurutnya tak ada masalah dengan PP PBI.

Nasrudin mengatakan, mengacu peraturan perundang-undangan,PP tak boleh mengubah defenisi dari UU utama yang memerintahkan pembentukan PP itu. Mengingat UU utama yang dimaksud adalah UU SJSN, maka PP PBI hanya menjelaskan bahwa BPJS itu sebagai badan hukum.

Berbeda bilaamanatpembentukanPP PBI berasal dari UU BPJS, maka ketentuan yang menyebut bahwa BPJS adalah badan hukum publik, bakal dimasukkan. Namun, faktanya PP PBI diperintahkan oleh pasal 17 ayat (6) dan pasal 14 ayat (3) UU SJSN.

Walau begitu, Nasrudin menegaskan, bukan berarti BPJS dapat diartikan lain di luar badan hukum publik karena hal itu sudah jelas dalam UU BPJS. Hal serupa menurutnya juga berlaku untuk Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). “Artinya, BPJS otomatis badan hukum publik, jadi tidak usah disebut lagi sebagai badan hukum publik (di PP PBI,-red),” kata dia kepada hukumonline di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (19/3).

Terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, menguraikan secara umum PP PBI dan Perpres Jamkes tak masalah. Namun, perlu diperhatikan perkembangan yang muncul di masyarakat terkait terbitnya kedua peraturan pelaksana untuk BPJS itu. Chazali mengatakan ada polemik di tengah masyarakat, khsususnya serikat pekerja karena status BPJS sebagai badan hukum publik tak termaktub di dua regulasi itu.

Walau menyebut tak ada masalah, Chazali menekankan kedua peraturan itu harus disempurnakan dengan mencantumkan ketentuan yang menjelaskan bahwa BPJS berstatus badan hukum publik. Selain meredam polemik yang ada, penyempurnaan itu juga dapat meminimalisir potensi perbedaan tafsir. “Harus disebutkan dengan jelas sebagai badan hukum publik,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (19/3).

Tags: