Lembaga Adat Jangan Jadi Pemeras
Aktual

Lembaga Adat Jangan Jadi Pemeras

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Lembaga Adat Jangan Jadi Pemeras
Hukumonline

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum adat setempat, sehingga terkesan memeras.

"Jangan terkesan menjadi alat untuk memeras, karena kalau seperti itu, menjadikan lembaga adat tidak berwibawa," kata Cornelis saat Seminar Nasional "Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat" di Pontianak, Rabu (20/3).

Menurut Cornelis, tindakan seperti itu membuat lembaga adat menjadi tidak mengakar. Selain itu, ia menambahkan, menjadi tidak berarti dihadapan kelompok masyarakat yang lain. "Seolah-olah meras," ucap Cornelis yang juga Gubernur Kalbar itu.

Ia menegaskan, efek dari hukum adat bukanlah mengenai jumlah yang harus dibayarkan. "Melainkan dampak secara moral bagi yang terkena hukum adat, biarpun hanya membayar denda yang paling ringan, di kalangan Dayak, berupa tujuh butir beras dan kunyit," tuturnya.

Namun, lanjut dia, apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan.

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Setiadji mengatakan, ada tiga tradisi normatif yang menjadi dasar dalam budaya hukum Indonesia yakni hukum adat pribumi, hukum Islam dan hukum sipil Belanda.

Ia menilai, hukum adat sepatutnya diletakkan sebagai pondasi dasar struktur hirarki tata hukum Indonesia. "Di dalam hukum adat itulah, segala macam aturan hukum positif Indonesia mendasarkan diri dan mengambil sumber substansinya," ujar Anton yang mewakili Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo.

Tags: