Didakwa Setelah Gugat Cerai Suami
Berita

Didakwa Setelah Gugat Cerai Suami

Kriminalisasi diduga sengaja karena suami adalah pengusaha kaya di Mataram.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Didakwa Setelah Gugat Cerai Suami
Hukumonline

Seorang wanita yang menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Mataram, malah didakwa oleh penuntut  umum. Dia didakwa menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai. Sidang pembacaaan surat dakwaan pada terdakwa mulai dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (20/3).

Wanita beranak dua yang duduk di kursi terdakwa itu didampingi tim penasihat hukumnya yakni Miftahurah, Karmal Maksudi dan Ahmad Mariji.

Surat dakwaan dibacakan tim penuntut umum yang dipimpin Amirudin. Sidang perkara tindak pidana itu dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo selaku ketua majelis hakim, dibantu dua orang anggota majelis hakim.

Surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum menguraikan, Tina Supiati (44) menggugat cerai suaminya Sudaryanto (45) di Pengadilan Agama Mataram, 12 Oktober 2012. Hanya saja, dia menggunakan buku nikah yang data-datanya tidak sesuai.

Penuntut umum menyatakan buku nikah yang dipakai menggugat cerai itu asli tapi palsu (aspal). Sehingga, layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tina menikah di bawah tangan dengan pria bernama Sudaryanto di Lumajang, tahun 1992, dan tidak ada masalah keluarga sampai 2012, yang berujung gugatan cerai.

Penuntut umum menguraikan pernikahan Tina dan Sudaryanto tidak terdaftar sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Meskipun, buku nikah itu diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan, Kota Mataram.

Tags: