UU Perkoperasian Dinilai Batasi Hak Anggota
Berita

UU Perkoperasian Dinilai Batasi Hak Anggota

Anggota hanya dijadikan obyek badan usaha.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
UU Perkoperasian Dinilai Batasi Hak Anggota
Hukumonline

Keberadaan koperasi lazimnya merupakan wadah untuk usaha bersama. Namun, kini muncul anggapan jika koperasi yang merupakan usaha bersama beralih fungsi menjadi usaha pribadi, sehingga hak-hak para anggotanya menjadi terbatas. Atas dasar itu, sejumlah koperasi dan perorangan melakukan uji materi 19 pasal dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ke MK.

Mereka adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Spesifik, mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Para pemohon beranggapan definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukan semangat (legal policy) pembentukan UU ini yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi. Misalnya, definisi koperasi seperti diatur Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi yang bernilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang).

“Kemungkinan manusia akan menjadi objek badan usaha, bukan sebagai subjek dari koperasi,” kata kuasa hukum para pemohon, Aan Eko Widiarto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (20/2).    

Dia tegaskan koperasi yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-perseorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. “Koperasi yang tujuan awalnya bentuk usaha bersama, tetapi didirikan oleh orang-perorangan tidak ubahnya seperti badan hukum swasta,” katanya.    

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (1) huruf a dinilai tidak memberikan kesempatan setiap anggota untuk bisa memilih dan dipilih sebagai pengurus secara langsung dalam rapat anggota, tetapi harus melalui pengusulan pengawas. Seperti halnya Pasal 55 ayat (1), ketentuan itu memungkinkan pengurus dipilih dari non-anggota. Ketentuan telah menghilangkan sifat koperasi yang bersifat kolektivisme

Tags: