Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK
Berita

Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK

Permohonan ini hampir serupa dengan yang dialami pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli : Aturan PAW Tidak Tepat untuk BPK
Hukumonline

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK terkait masa jabatan anggota BPK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sangat jelas bersifat imperatif. Namun, pengisian jabatan anggota BPK bisa dengan cara lain seperti yang disebut Pasal 22 ayat (1) UU BPK dengan adanya frasa “pengangkatan pergantian antarwaktu.”

“Frasa itu tidak tepat karena memiliki ketidakjelasan rumusan, sehingga berimplikasi ketidakjelasan tujuan dan adanya ketidakpastian hukum,” kata Yusril saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU BPK di Gedung MK, Kamis (21/3).

Yusril mengatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU BPK dengan sendirinya melahirkan turunan norma ayat (4) yang menentukan masa jabatan anggota BPK pengganti hanya melanjutkan sisa jabatan anggota BPK yang digantikan. “Adanya pembedaan masa jabatan anggota BPK ini senyatanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Yusril.    

Meski begitu, ketentuan pergantian anggota BPK itu tetap harus ada dalam hal terjadi kekosongan komposisi keanggotaan BPK yang berjumlah sembilan orang itu. Namun, seharusnya tidak dengan menerapkan mekanisme pergantian antarwaktu seperti jabatan anggota DPR. Menurutnya, metode penggantian antarwaktu (PAW) tidak tepat dalam pengisian jabatan untuk anggota BPK.

“Mekanisme PAW yang diadopsi dari pengisian jabatan lowong pada lembaga negara (DPR) yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu sangat tidak tepat diadopsi untuk pengisian keanggotaan BPK,” kata Yusril.

Ditegaskan Yusril, UUD 1945 telah menentukan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan masa jabatan berakhir secara serempak. Di sisi lain, pemangkuan jabatan keanggotaan BPK merupakan jabatan profesional dan sangat berbeda dengan jabatan politik, seperti pemangku jabatan lembaga DPR, DPD dan presiden.

“Sebagai jabatan profesional diperlukan adanya jaminan konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK sebagai auditor keuangan negara,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pemohon ini.

Tags: