Iuran Jaminan Kesehatan Masih Dibahas
Berita

Iuran Jaminan Kesehatan Masih Dibahas

Ada presentase iuran yang dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Iuran Jaminan Kesehatan Masih Dibahas
Hukumonline

Pemerintah masih terus menggodok peraturan pelaksana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diamanatkan dari UU SJSN dan UU BPJS. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang bukan penerima bantuan iuran (PBI).

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin mengatakan, terkait iuran itu tercantum dalam pasal 19 UU BPJS. Untuk pekerja formal, Perpres itu salah satunya mengatur berapa presentase yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja dalam iuran BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini, lanjut Nasrudin belum ada kesepakatan di tingkat pemerintah mengenai besaran presentase iuran yang akan dibebankan itu. Namun, merujuk pasal 19 ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

Berbeda dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh Jamsostek saat ini yang iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pengusaha, iuran jaminan kesehatan BPJS nanti akan dibebankan kepada pekerja dan pengusaha. Nasrudin mencontohkan, dari lima persen total iuran untuk BPJS Kesehatan, pemberi kerja membayar iuran 4,5 persen dan pekerja 0,5 persen.

Nasrudin memperkirakan pembahasan komposisi iuran itu akan dilakukan di tingkat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja. Hasil dari LKS Tripnas ini akan dibawa Kemenakertrans untuk dibahas dengan kementerian lain terkait BPJS. Salah satunya, Kemenkumham.

Terpisah, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan RPerpres iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI masih dalam proses pembahasan. Penyusunan regulasi itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari lintas kementerian. “Targetnya, regulasi tersebut selesai bulan September tahun ini,” kata Nafsiah usah kepada wartawan usai Rapat Koordinasi BPJS di gedung Kemenkes di Jakarta, Rabu (20/3).

Sementara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan Rpepres iuran itu akan ditujukan untuk mengatur iuran untuk PBI, pekerja formal dan informal. Untuk PBI, iurannya dibayar oleh negara dan pekerja informal membayar secara mandiri. Sedangkan pekerja formal akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait