Pengadilan Niaga Loloskan Perusahaan Asuransi dari Pailit
Berita

Pengadilan Niaga Loloskan Perusahaan Asuransi dari Pailit

Permohonan pailit seharusnya diajukan oleh Menteri Keuangan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Loloskan Perusahaan Asuransi dari Pailit
Hukumonline

Perkara pailit antara Tuti Supriati melawan PT Asuransi Jiwa Buana Putra (AJBP) telah memasuki babak akhir. Tahap tersebut adalah pembacaan putusan dan para pihak wajib mendengarkan putusan tersebut tanpa intervensi dan interupsi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak eksepsi yang diajukan AJBPsebagai termohon pailit. Majelis merujuk pada Pasal 136 HIR yang menyatakan ada dua cara dalam menyelesaikan eksepsi, yaitu eksepsi mengenai kompetensi dan eksepsi di luar kompetensi.

Terhadap eksepsi mengenai kompetensi, eksepsi harus diputus sebelum pokok perkara. Sedangkan eksepsi di luar kompetensi, majelis harus memutusnya bersama-sama dengan pokok perkara. Sementara itu,AJBPdalam eksepsinya mengatakan permohonan pemohon prematur dan obscur libel. Hal ini masuk ke ranah eksepsi di luar kompetensi. Seihngga, majelis memutuskan menolak eksepsi ini dan langsung masuk ke pokok perkara.

Meskipun gagal bertahan di eksepsi, AJB berhasil lolos dari permohonan pailit tersebut. Lolosnya AJBPdari status pailit karena majelis berpandangan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Menurut majelis, ada syarat-syarat formal yang tidak terpenuhi dalam perkara ini.

Pandangan majelis berlandaskan pada Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur bahwa pemohon pailit atas suatu perusahaan asuransi adalah Menteri Keuangan. Disebutkan dalam peraturan tersebut: Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan

“Untuk itu, pemohon pailit tidak berhak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit yang debiturnya adalah perusahaan. Oleh karena itu, permohonan ini wajib dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap ketua majelis hakim Noer Ali ketika membacakan putusan dalam persidangan, Kamis (21/3)kemarin.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum AJBPDiana Thoha mengatakan putusan majelis telah sesuai dengan UU Kepailitan. UU tersebut menyatakan hanya Menteri Keuangan yang berhak mengajukan permohonan pailit. Terkait hal ini, Diana menyatakan apabila pihak pemohon tidak puas dengan putusan majelis, Undang-Undang membuka upaya hukum untuk mengajukan permohonan pailit melalui Menteri Keuangan dan pihaknya siap menghadapi permohonan pailit lagi jika pemohon berniat menggunakan upaya hukum tersebut.

Tags:

Berita Terkait