RUU Advokat Dinilai Berbahaya
Berita

RUU Advokat Dinilai Berbahaya

DPR diminta mendahulukan pembahasan RKUHAP dan RKUHP ketimbang RUU Advokat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Advokat Dinilai Berbahaya
Hukumonline

Selain kericuhan yang terjadi, pembahasan RUU Advokat di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (25/3), juga memunculkan wacana yang menarik. Sejumlah tokoh organisasi advokat menyuarakan penolakan terhadap RUU Advokat yang tengah digodok DPR. Bahkan, ada yang berpendapat materi RUU Advokat berbahaya.

Ketua Umum DPP IKADIN Otto Hasibuan mempertanyakan sejumlah materi yang tertuang dalam naskah RUU Advokat. Otto, misalnya, mempertanyakan rumusan salah satu pasal yang menyatakan advokat sebagai mitra penegak hukum. Hal ini, menurut dia, menjadikan posisi advokat tidak kuat. Padahal, UU No 18 Tahun 2003 telah menempatkan advokat di posisi yang sangat kuat.

“Saya ingin menggarisbawahi, ketika UU Advokat ini dibuat untuk melindungi advokat, tapi yang utama adalah melindungi pencari keadilan,” ujar Otto.

Berikutnya, Otto menyatakan tidak masalah dengan wacana multibar atau format organisasi advokat tidak tunggal. Namun, dia mengingatkan bahwa satu organisasi advokat yang menjalankan fungsi mengangkat dan memberhentikan advokat, menggelar pendidikan profesi, dan melakukan pengawasan tetap dibutuhkan. Fungsi-fungsi ini tidak dapat diberikan kepada banyak organisasi.

“Kami dari IKADIN dan PERADI menolak draf itu. Draf yang dibuat ini sangat berbahaya,” tegas Otto yang juga tercatat sebagai Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Di forum yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jhonson Panjaitan mengatakan DPR seharusnya memprioritaskan penyusunan KUHAP dan KUHP baru ketimbang UU Advokat. Makanya, Jhonson meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Advokat.

“Dengan ini atas nama AAI agar draf ini diindahkan supaya draf ini tidak diteruskan di Baleg. Saya kira lebih prioritas RKUHAP dan RKUHP,” tegas Jhonson.

Tags:

Berita Terkait