Pembahasan Iuran BPJS Pekerja Formal Masih Alot
Berita

Pembahasan Iuran BPJS Pekerja Formal Masih Alot

Ada empat usulan yang muncul dalam pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pembahasan Iuran BPJS Pekerja Formal Masih Alot
Hukumonline

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti, mengatakan belum ada penetapan berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja sektor formal. Pasalnya, antara pihak pemberi kerja dan pekerja masih belum mencapai kata sepakat. Menurutnya, hal itulah yang menyebabkan Perpres No.12 tahun 2013 tentang Jamkes tak memuat ketentuan soal iuran.

Padahal, sebelumnya iuran ituakan dimasukkan ke dalam Perpres Jamkestersebut. Mengingat belum ada kesepakatan antar pemangku kepentingan di tengah batas waktu penerbitan peraturan yang diamanatkan UU SJSN itu berakhir, Perpres Jamkes diterbitkan tanpa mengatur iuran. Namun iuran tersebut akan diatur dalam peraturan pelaksana khusus yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ali mengatakan pada awalnya serikat pekerja menolak untuk membayar iurankarena program Jaminan Pemeliharan Kesehatan (JPK) Jamsostek yang berlaku selama ini ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, lewat pembahasan yang dilakukan di LKS Tripnas, Ali menilai pekerja sepakat untuk mengiur. Saat ini sedang ditindaklanjuti perwujudan kesepakatan lainnya yang nanti bakal dituangkan dalam Perpres Iuran. “Tinggal berapa besaran iurannya (yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja,-red), kata dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (27/3).

Secara umum, Ali mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan BPJS sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Mengacu hal itu dia optimis pada 2014 nanti BPJS Kesehatan akan berjalan sesuai rencana. Walau begitu, pemerintah tak menutup mata bahwa ada persiapan yang perlu dimatangkan dalam menyelenggarakan BPJS. Misalnya, peraturan pelaksana dan fasilitas kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, anggota LKS Tripnas dari perwakilan pengusaha, Hariyadi Sukamdani, membenarkan belum adanya kesepakatan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja formal. Dari serangkaian pembahasan yang dilakukan di LKS Tripnas dihasilkan setidaknya empat alternatif iuran. Pertama, iuran sebesar 5 persen, pada periode 2014–2015 pemberi kerja menanggung 4 persen dari jumlah tersebut dan pekerja 1 persen. Setelah periode itu berlalu, pemberi kerja dibebani 3 persen dan pekerja 2 persen.

Alternatif iuran kedua, Hariyadi melanjutkan, besarnya iuran untuk pekerja lajang yaitu 3 persen dengan komposisi 2 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen pekerja. Sedangkan pekerja yang berkeluarga iurannya diusulkan 6 persen. Usulan ketiga, besaran iuran 4 persen dengan rincian periode 2014–2015 sebanyak 3 persen diiur pemberi kerja dan 1 persen pekerja. Lalu di tahun 2016 antara pemberi kerja dan pekerja menanggung iuran yang sama yaitu 2 persen.

Usulan keempat, besaran iuran 4 persen, dari jumlah itu 3 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen pekerja atau usulan itu hanya berlaku untuk periode 2014–2015. Setelah periode tersebut maka masing-masing dibebankan iuran sebesar 2 persen. Namun, Hariyadi menekankan pengusaha mengharapkan besaran iuran sebesar 3 persen dengan beban untuk pemberi kerja sebesar 2 persen dan pekerja 1 persen. Menurutnya, pembagian beban iuran untuk pemberi kerja dan pekerja itu selain amanat UU SJSN juga menekankan agar masing-masing pihak serius menjaga kesehatannya.

Tags:

Berita Terkait