Pejabat BI Diperiksa KPK Terkait Century
Aktual

Pejabat BI Diperiksa KPK Terkait Century

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Pejabat BI Diperiksa KPK Terkait Century
Hukumonline

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Juru Bicara KPK Johan Budi menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa saksi bernama Ahmad Fuad.

Pejabat Bank Indonesia (BI) itu diduga melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa pidana yang sekarang sedang disidik KPK. Fuad menjabat Direktur Hukum BI dan beberapa waktu lalu menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) . “Saksi Ahmad Fuad diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Johan, Senin (1/4).

Fuad sebelumnya juga sempat dimintai keterangan bersama Direktur Pengawas Bank I BI Sabar Anton Tarihoran, Direktur Direktorat Pengawasan Bank Boedi Armanto dan Ketua Tim I Direktorat Pengawasan Bank Pahla Santosa di tingkat penyelidikan. KPK sudah meminta keterangan 153 orang melakukan konsinyering dan gelar perkara.

KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang Pengelolaan  Moneter, Devisa dan KPW Budi Mulya (BM) serta Deputi Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti CH Fadjrijah (SCF) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Selain itu, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penetapan Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara) sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Dari kegiatan penyelidikan tersebut dapat disimpulkan telah ditemukan adanya persitiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Tags: