Pekerja Produsen Susu Tuntut Hak ke Pengadilan Umum
Utama

Pekerja Produsen Susu Tuntut Hak ke Pengadilan Umum

Ditugaskan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan perusahaan lain.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Enam pekerja PT Sarihusada Generasi Mahardika (SGM) merasa hak-haknya sebagai pekerja tak dipenuhi. Pasalnya, sejak tahun 2007 para pekerja itu ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan penjualan (sales) di perusahaan yang mendistribusikan produk PT SGM yaitu PT Tigaraksa Satria. Menurut kuasa hukum pekerja, Budiyana, keenam pekerja menandatangani perjanjian kerja dengan PT SGM sebagai Nutritional Representative (NR).

Pria yang disapa Budi itu menjelaskan bahwa posisi NR menjalankan sejumlah tugas rutin. Di antaranya menjaga hubungan baik dengan bidan, mempresentasikan atau menjelaskan produk susu formula yang diproduksi PT SGM kepada bidan dan dokter. Serta melakukan penjualan langsung, melakukan penagihan dari hasil penjualan dan menyetorkannya ke PT Tigaraksa Satria.

Budi menegaskan, status hubungan kerja yang ada yaitu antara pekerja dan PT SGM dengan status pekerja tetap. Namun, dari hasil penjualan yang dilakukan, keenam pekerja mendapat insentif dari PT SGM.

Walau begitu, Budi mengatakan keenam pekerja heran, kenapa nama mereka tercantum dalam faktur penjualan PT Tigaraksa Satria dan berstatus sebagai salesman. Padahal, para pekerja menjalin perjanjian kerja dengan PT SGM, bukan PT Tigaraksa Satria. Apalagi, pekerjaan salesman adalah kegiatan inti PT Tigaraksa Satria selaku distributor yang menjual produk PT SGM.

Merasa dirugikan, keenam pekerja menggugat PT Tigaraksa Satria dan PT SGM serta beberapa Kementerian salah satunya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Dirugikan baik secara materil dan immateril oleh perbuatan PT Tigaraksa Satria yang membuat klien kami melakukan pekerjaan-pekerjaan utama tergugat (PT Tigaraksa Satria,-red) selaku perusahaan distributor susu formula tanpa adanya hubungan kerja dan upah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi kepada hukumonline di PN Jaksel, Selasa (2/4).

Secara umum, dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Budi mengatakan para pekerja menuntut agar hak mereka berupa upah ketika bertugas sebagai salesman di PT Tigaraksa Satria dipenuhi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: