Pendaftaran Fidusia Belum Termasuk Fee Notaris
Berita

Pendaftaran Fidusia Belum Termasuk Fee Notaris

Besaran fee diserahkan pada notaris. Para notaris bisa bersaing harga satu sama lain.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Fidusia Belum Termasuk <i>Fee</i> Notaris
Hukumonline

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengatakan pendaftaran fidusia sudah bisa dilakukan secara online. Namun, pendaftaran daring ini belum bisa diakses masyarakat secara langsung. Saat ini hanya notaris yang bisa mengaksesnya.

"Kami sudah melakukan soft launching pada 5 Maret lalu," ujar Freddy saat dihubungi hukumonline, Rabu (3/4).

Kementerian baru melakukan soft launching karena sistem yang dibangun belum final. Kementerian Hukum dan HAM, kata Freddy, masih menerima masukan dari para notaris. Terutama ketika mereka menemukan kesulitan atau kendala teknis saat penaftaran fidusia. “Kami masih menerima masukan-masukan,” ujarnya.

Berdasarkan masukan-masukan itulah kelak Ditjen AHU melakukan perbaikan sistem agar pendaftaran fidusia online dapat dilakukan dengan mudah. Sejauh ini prosesnya sudah berjalan meskipun ada sedikit error. "Errornya tidak sampai lima persen," tambahnya, tanpa menjelaskan error dimaksud.

Perbaikan sistem pendaftaran fidusia via online ini termasuk pula harmonisasi dengan perangkat peraturan lain, terutama regulasi teknologi dan informasi. Misalnya, klausul dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakomodasi tanda tangan digital dalam transaksi elektronik. Berdasarkan aturan ini, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Masyarakat diuntungkan pendaftaran via online karena mereka tidak perlu langsung datang ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atau kantor perwakilan yang ditunjuk. Masyarakat tinggal mendatangi notaris, nanti pendaftaran dilakukan lewat notaris.

Untuk teknis pendaftaran, lanjut Freddy, masyarakat bisa mendatangi kantor notaris. Lalu, notaris tersebut membuka layanan pendaftaran yang terdapat di website www.sisminbakum.go.id. Pendaftaran sertifikat hanya bisa diakses notaris bersangkutan dengan pin dan user ID-nya. Melalui notaris pula masyarakat dapat membayar harga fidusia sesuai dengan jenisnya melalui bank.

Tags:

Berita Terkait