Pemegang Polis Uji UU Perasuransian
Berita

Pemegang Polis Uji UU Perasuransian

Pemohon meminta agar undang-undang mutual dikeluarkan dalam satu tahun sejak putusan MK ini diucapkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemegang Polis Uji UU Perasuransian
Hukumonline

Majelis MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (3) UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian yang diajukan beberapa pemegang polis. Mereka adalah Jaka Irwanta, Siti Rohmah, Freddy Gurning,Yana Permadiana yang merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Ketentuan Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) itu dinilai diskriminatif. Sebab, sejak berlakunya UU Perasuransian, undang-undang usaha perasuransian yang berbentuk mutual hingga saat ini belum ada.

“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi khususnya bagi pemegang polis,” kata kuasa hukum para pemohon, Moh. Arif Setiawan usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (3/5).  

Selengkapnya, Pasal 7 ayat (3) berbunyi, “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

Dia menegaskan ketentuan itu diskriminatif lantaran bagi jenis usaha asuransi yang berbentuk perseroan dan koperasi sudah dikeluarkan undang-undangnya. Sementara usaha bersama mutual hingga kini undang-undangnya belum dikeluarkan. “Ini kan diskriminasi, kenapa sampai sekarang hanya mutual aturannya belum dikeluarkan?”

Dia menilai ketentuan itu sangat merugikan pemegang polis karena pemegang polis dalam anggaran rumah tangga AJB Bumiputera termasuk sebagai pemilik badan usaha itu. “AJB Bumiputera, sejak tahun 1912 memang sudah mutual karena belum berbadan hukum, dia spesifik,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan perusahaan asuransi berbentuk koperasi atau perseroan terbatas yang terdaftar dengan Kementerian Hukum dan HAM. Alasannya, AJB Bumiputera 1912 tidak terdaftar di Kemenkumham tidak berbadan hukum. Padahal, sebenarnya untuk berbadan hukum harus ada undang-undangnya. “Sampai sekarang undang-undangnya belum ada.”         

Menurutnya, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang asuransi usaha bersama itu berakibat AJB Bumiputera tidak bisa ikut tender pengadaan dan hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha. “Itu kerugian nyata yang dialami para pemohon,” tegasnya.

Untuk itu, ketentuan Pasal 7 ayat (3) bertentangan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945 secara bersyarat (konstitusional bersyarat). “Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang paling lambat  1 tahun sejak putusan MK ini diucapkan,” pintanya

Tags: