Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit
Berita

Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit

Untuk menghadapi isu ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
 Pengusaha dan Pekerja Diminta Perkuat Tripartit
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengajak pengusaha dan pekerja untuk memperkuat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dalam menyelesaikan bermacam masalah ketenagakerjaan yang muncul saat ini. Diantaranya terkait pengupahan, pelaksanaan outsourcing dan Jaminan Sosial (Jamsos). Menurutnya, LKS Tripnas harus memperhatikan secara serius berbagai persoalan tersebut.

Muhaimin menjelaskan LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Lewat forum yang anggotanya terdiri dari pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan itu Muhaimin mengatakan berbagai saran dan pertimbangan yang dihasilkan dapat dilayangkan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Saran dan pertimbangan itu akan digunakan sebagai bagian dari acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Muhaimin juga berharap agar pembahasan di tingkat LKS Tripartit turut membahas upaya peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. ”LKS Tripartit diharapkan dapat menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” kata Muhaimin di Yogyakarta, Selasa (2/4).

Walau begitu, Muhaimin mengaku tak mudah membangun sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat perbedaan kepentingan yaitu antara pekerja dan pengusaha. Tapi, dia menekankan agar kedua pihak itu menyamakan persepsi untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang baik. Sehingga upah pekerja dapat meningkat, begitu pula dengan produktivitas kerja. Jika hal itu tercapai, Muhaimin berpendapat akan tercipta kondisi perusahaan yang stabil. Oleh karenanya, LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional.

Kemenakertrans mencatat sampai saat ini telah terbentuk 33 LKS Tripartit di tingkat provinsi yang diketuai Gubernur dan 267 LKS Tripartit tingkat Kabupaten/Kota dengan ketua Walikota/Bupati. LKS Tripnas resmi dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) No.37/M/2009 yang diterbitkan pada 23 Maret 2009. Peraturan itu mengangkat 45 anggota LKS Tripnas yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah. Masing-masing unsur diwakili 15 orang.

Selain itu, mengacu pasal 107 UU Ketenagakerjaan, LKS Tripnas bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Untuk mendorong peran LKS Tripartit Menakertrans dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Bersama No.Per.04/MEN/II/2010 dan No.17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terpisah, anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Hasanuddin Rachman, tak yakin dengan keseriusan pemerintah memperkuat LKS Tripartit. Pasalnya, dari sejumlah kebijakan soal ketenagakerjaan yang diterbitkan, Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo itu mengatakan beberapa kali pemerintah mengesampingkan peran LKS Tripartit. Misalnya, dalam menetapkan item yang termaktub dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013, pemerintah melakukannya secara sepihak.

Tags:

Berita Terkait