Perusahaan Outsourcing Diimbau Registrasi Ulang
Berita

Perusahaan Outsourcing Diimbau Registrasi Ulang

Sesuai mandat Permenakertrans Outsourcing.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perusahaan <i>Outsourcing</i> Diimbau Registrasi Ulang
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau agar perusahaan outsourcing melakukan registrasi atau pendaftaran ulang ke dinas tenaga kerja di daerah. Hal itu sesuai amanat Permenakertrans Outsourcing dalam rangka pembenahan pelaksanaan outsourcing. Pendataan itu diharapkan mempermudah pengawasan pelaksanaan outsourcing.

Selain mengimbau perusahaan outsourcing, Muhaimin juga mendorong dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pemutakhiran data secara terus-menerus. Baik itu menyangkut keberadaan perusahaan maupun jumlah pekerja outsourcing yang ada di wilayahnya masing-masing.

Dari laporan dinas ketenagakerjaan di daerah, Muhaimin mencatat sudah banyak perusahaan yang melaporkan perihal peralihan kontrak kerja dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan terpenuhinya hak-hak pekerja. Seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja,” kata Muhaimin di Yogyakarta, Rabu (3/4).

Agar proses transisi selama 12 bulan sebagaimana diamanatkan Permenakertrans Outsourcing berjalan lancar, Muhaimin berharap semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan mengawasinya. Tujuannya agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan keberlangsungan kerja si pekerja tetap terwujud. Jika muncul persoalan, Muhaimin mendorong agar pengusaha dan pekerja melakukan dialog secara bipartit dengan berpegangan pada Permenakertrans Outsourcing.

Selaras dengan itu, Muhaimin berupaya memberdayakan dinas tenaga kerja dan Komite Pengawasan yang beranggotakan dari unsur serikat pekerja dan Apindo dari tingkat pusat sampai daerah untuk mengawasi proses transisi. Lewat cara itu Muhaimin yakin bakal mempercepat transisi, sehingga sebelum rentang waktu 12 bulan, proses itu sudah selesai.

Tak ketinggalan, Muhaimin menegaskan pekerjaan yang dapat di-outsourcing lewat mekanisme penyediaan jasa pekerja terdiri dari lima jenis. Yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (catering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja (transportasi).

Tags: