Terdakwa Korupsi Al Quran Setor Miliaran
Berita

Terdakwa Korupsi Al Quran Setor Miliaran

Hanya dua orang yang memiliki hak untuk mencairkan dana PT PJAN, Dendy dan Elzarita, istri Zulkarnain.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Korupsi Al Quran Setor Miliaran
Hukumonline

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Penuntut umum menghadirkan dua pegawai bank sebagai saksi untuk terdakwa Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya.

Mantan pegawai Bank Mandiri cabang Tebet Rahma Puspita Sari dan Kepala Operasional PT BCA Tbk Kantor Cabang Utama Bidakara Simon Petrus Sitanggang, dianggap mengetahui mengenai pencairan dan penyetoran dana. Dalam persidangan, Rahma mengatakan pernah ada pencairan cek senilai Rp5,1 miliar dan Rp1,65 miliar.

Pencairan cek atas nama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) itu dilakukan Rizky Moelyo Putro pada 23 Desember 2013. Rahma melanjutkan, setelah cek dicairkan, dana Rp5,1 miliar kembali disetorkan Dendy ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Dendy diketahui sebagai Direktur Utama PT PJAN dan PT KSAI.

Meski tidak melihat langsung kedatangan Dendy, Rahma mendapat keterangan dari pegawai Bank Mandiri yang mengurusi nasabah prioritas. Berdasarkan pengakuan petugas tersebut, Dendy dilayani di ruang nasabah prioritas. “Ada tanda tangan saudara Dendy di slip setoran Rp5,1 miliar,” katanya, Kamis (4/4).

Begitu pula dengan dana Rp1,65 miliar yang dicarikan Rizky melalui Rahma. Sebagai teller, Rahma hanya menerima pencairan cek dari Rizky. Ketika dana Rp1,6 miliar itu disetor kembali oleh Dendy ke rekening PT PJAN, Rahma tidak mengurusi langsung karena ada petugas nasabah prioritas yang menangani Dendy.

Selain Dendy, Zulkarnain ternyata terdaftar sebagai nasabah prioritas di BCA. Namun, Simon menyatakan, pembukaan rekening PT PJAN atas nama Dendy dan Elzarita (istri Zulkarnain). “Kalau dilihat dari tahun pembukaan rekening, tahun 2007. Sebelum Agustus 2009 memang ketentuan (setoran awal) Rp200 juta,” ujarnya.

Setelah ada ketentuan baru sejak Agustus 2009, setoran awal dinaikan menjadi Rp500 juta. Simon mengungkapkan, ketika itu ada beberapa transaksi atas nama Abdul Kadir Alaydrus pada 12 dan 19 Oktober 2011, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Dana tersebut kemudian disetorkan kembali ke rekening PT PJAN.

Tags:

Berita Terkait