Kemenhub Nilai KBN Marunda Langgar UU Pelayaran
Aktual

Kemenhub Nilai KBN Marunda Langgar UU Pelayaran

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kemenhub Nilai KBN Marunda Langgar UU Pelayaran
Hukumonline

Kementerian Perhubungan menegaskan menghalangi aktivitas operasional Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, menyalahi ketentuan dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kewenangan menutup atau mengoperasikan pelabuhan umum ada pada Kementerian Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby Mamahit dalam siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Senin (8/4).

Kegiatan bongkar muatan dari kapal di pelabuhan umum PT Karya Nusantara yang berada di Kawasan Berikat Nusantara Marunda dihambat oleh pihak pengelola. Dilakukan dengan beberapa kali menaruh sejumlah mobil pemadam kebakaran dengan sejumlah petugas satuan pengamanan KBN Marunda.

Pada Sabtu (6/4), terdapat insiden kapal tongkang Vega Bahari bermuatan CPO (minyak kelapa sawit) yang ditarik "tug boat" Mitra Jaya V. Saat mobil tangki mau memasuki pelabuhan untuk menampung muatan CPO tersebut, datang dua mobil pemadam kebakaran dari pihak KBN yang berhenti di pintu masuk pelabuhan. Bersama petugas satuan pengamanan perusahaan beserta dengan sejumlah orang yang diduga dari salah satu kesatuan militer.

Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda melakukan pendekatan agar petugas dari KBN tidak menghalangi mobil truk masuk pelabuhan. Tetapi tidak berhasil. Bahkan, rapat dengan mediasi pihak kepolisian setempat, juga tidak tercapai kesepakatan.

"Untuk mengatasi agar kegiatan bongkar muat dan distribusi muatan tetap berjalan, maka kapal dipindahkan ke dermaga Karya Teknik Bahari untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pembongkaran muatan," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Mandura, Casmiti.

Pelabuhan umum yang dipermasalahkan tersebut merupakan usaha bersama PT KBN dan PT Karya Teknik. Mulai dibangun pada 2005 dan beroperasi pada September 2012. Namun, pada perjalanannya terjadi permasalahan antara kedua belah pihak dan belum tercapai kesepakatan.

Tags: