DPR Ngotot Lanjutkan Bahas RUU P2H
Berita

DPR Ngotot Lanjutkan Bahas RUU P2H

Komnas HAM tak menyetujui pembahasan dilanjutkan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Ngotot Lanjutkan Bahas RUU P2H
Hukumonline

DPR bersikukuh melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P2H). Meski sejumlah pasal dalam RUU itu dianggap Koalisi Masyarakat Sipil bermasalah.

Sikap itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar (FPG) kala menerima masukan koalisi masyarakat di DPR, Senin (8/4). Dia menyatakan, secara prinsip Komisi IV tak alergi untuk menerima masukan dari masyarakat. Namun, hal itu tidak berarti pembahasan RUU P2H mesti dihentikan.

“Tetap kita proses terus karena RUU ini diperlukan masyarakat,” tegasnya di hadapan Masyarakat Koalisi Sipil  untuk Kelestarian Hutan dan pemerintah di Gedung DPR. 

Dikatakan Firman, DPR tidak menganut sistem ‘sapu jagat’kala membuat RUU. Karena masukan sejumlah pakar dan masyarakat tetap menjadi pertimbangan. Begitu pula dengan masukan dari koalisi akan menjadi perhatian dan masukan dalam pembahasan selanjutnya. Menurutnya, masukan masyarakat telah dituangkan dalam rancangan regulasi tersebut.

Firman menegaskan tidak ada niatan dalam RUU ini untuk mengkriminalisasi masyarakat hukum adat. “Sebaliknya, justru melindungi.”

 Ia berpandangan RUU tersebut digunakan untuk tindakan pemberantasan dan meminimalisir praktik usaha pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan yang dilakukan pengusaha secara melanggar hukum. “Selama ini tidak ada tindakan hukum, maka dengan adanya UU ini akan membuat mereka khawatir. RUU ini menjadi lex spesialis,” ujarnya.

Anggota Panja RUU P2H Rosyid Hidayat menambahkan pihaknya masih akan melakukan pembahasan satu kali lagi, untuk kemudian diparipurnakan ke tahap tingkat II. Ia menyilakan koalisi memberikan masukan.

Tags:

Berita Terkait