Pasal-Pasal RUU P2H Rugikan Masyarakat
Berita

Pasal-Pasal RUU P2H Rugikan Masyarakat

Lebih baik melakukan revisi terhadap UU Kehutanan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pasal-Pasal RUU P2H Rugikan Masyarakat
Hukumonline

Kalau tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) segera disahkan. DPR sudah berancang-ancang mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang pada 10 April ini.

Tetapi rencana pengesahan mendapat tentangan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan (KMSKH). RUU P2H dianggap melindungi para pembalak dan “perusak”hutanseperti terlihatdari pengakuan izin perkebunan dan tambang dalam kawasan hutan.

Bukan hanya membenarkan ekspoitasi tambang. RUU  P2H juga dinilai memuat aturan-aturan yang mengkriminalisasikan masyarakatsekitar hutan. KMSKH mencatat ada 13 ketentuan di RUU P2H yang berisiko merugikan masyarakat.

Masyarakat sekitar yang melakukan penebangan di kawasan hutan tak sesuai perizinan, menurut Pasal 11 huruf a juncto Pasal 82 RUU, bisa dipidana penjara 3 bulan sampai 10 tahun, dan denda hingga lima miliar rupiah.

No

Ketentuan

Pasal

Pidana

1

Penebangan dalam kawasan hutan tidak sesuai perizinan dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan

Pasal 11 huruf a jo Pasal 82 ayat (2) RUU P2H

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

2

Penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan

Pasal 11 huruf b jo Pasal 82 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

3

Penebangan dalam kawasan hutan secara tidak sah dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan

Pasal 11 huruf c jo Pasal 82 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

4

Membawa alat berat patut diduga untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan

Pasal 11 huruf f jo Pasal 84 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

5

Menjual hasil hutan yang dipungut secara tidak sah dalam kawasan hutan dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan hutan

Pasal 11 huruf k jo Pasal 82 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

6

Mengangkut dan menadah hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan hutan

Pasal 15 ayat (2) huruf c jo Pasal 82 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

7

Menjual hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan

Pasal 15 ayat (2) huruf d jo Pasal 82 ayat (2)

Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar

Ancaman pidana itulah yang membuat masyarakat khawatir. “Kami dianggap tidak mengerti membaca pasal. Padahal, justru mereka (DPR dan Pemerintah, red) yang tidak mengerti dari pengesahan RUU ini nantinya,” ucap Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) yang tergabung dalam KMSKH, Siti Rakhma Mary H dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (07/4).

HuMa telah meminta pandangan ahli hukum untuk membahas maksud dan dampak pasal-pasal dimaksud. Diperoleh kesimpulan sementara sejumlah pasal dalam RUU P2H  berpotensi merugikan masyarakat sekitar hutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait