RUU KUHAP Belum Sebut LPSK
Berita

RUU KUHAP Belum Sebut LPSK

Wamenkumham: “Peran LPSK penting untuk dipertegas”

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Logo LPSK. Foto: Sgp
Logo LPSK. Foto: Sgp

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik materi RUU KUHAP yang sudah diserahkan ke tangan DPR. Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, LPSK punya peran yang tak bisa dianggap sepele. Ironisnya, dalam rancangan KUHAP nama LPSK tak disebut sama sekali.

Kritik sekaligus masukan langsung disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, saat tampil sebagai pembicara kunci dalam seminar ‘Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP’ di Jakarta, Rabu (10/4) pagi. Semendawai juga membeberkan sejumlah kelemahan rancangan KUHAP dari perspektif perlindungan saksi dan korban.

Ini bukan kali pertama Semendawai menyinggung eksistensi LPSK dalam RUU KUHAP. Pada 2 April lalu, hal senada disampaikan saat LPSK menyambangi Fraksi PDIP DPR.

Selain tak menyinggung LPSK, rancangan KUHAP juga tak menyebut secara spesifik UU No.13 Tahun 2006 yang menjadi pijakan hukum keberadaan lembaga tersebut. Bagian perlindungan pelapor,pengadu, saksi, dan korban dalam RUU KUHAP tak menyebut secara jelas. “Kami ingin disebut secara eksplisit,” tandas Semendawai.

Pernyataan Semendawai tentang pentingnya menyebut secara eksplisit eksistensi LPSK tak lepas dari rumusan rancangan KUHAP. Pasal 40 ayat (4) RUU KUHAP merumuskan tata cara pemberian perlindungan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Anggota Komisi III DPR, Trmedya Panjaitan, mendukung agar LPSK masuk dalam KUHAP. Ketiadaan pengaturn yang tegas, kata dia, bisa menimbulkan keraguan penegak hukum lain tentang peran, wewenang, dan kerja LPSK.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, dan hakim agung Salman Luthan, maksud pasal itu sebenarnya adalah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. “Ini terkait LPSK,” kata Denny di acara yang sama.

Salman Luthan membenarkan RUU KUHAP tak menyebut secara eksplisit LPSK. Tetapi secara implisit disebut dalam Pasal 40 tadi. Ia yakin maksud penyusun RUU KUHAP adalah LPSK. Kalau mau diperjelas, kata Salman, penegasan bisa dimuat dalam pasal tersebut. “Kalau mau eksplisit, bisa diatur dalam Pasal 40,” ujarnya.

Denny Indrayana mengakui naskah RUU KUHAP belum sempurna. Masih mungkin ada berbagai kelemahan yang bisa diperbaiki dalam proses legislasi di DPR. Ia berpandangan LPSK merupakan salah satu lembaga penting dalam pemberantasan tindak pidana khusus, dan pada umumnya dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, peluang masuknya LPSK dalam RUU KUHAP tetap besar. “Peran LPSK penting untuk dipertegas,” kata Guru Besar Ilmu Hukum UGM ini. 

Tags:

Berita Terkait