Delik Penghinaan Presiden Ancaman Buat DPR
RKUHP

Delik Penghinaan Presiden Ancaman Buat DPR

Berpotensi mempidanakan DPR kala mengkiritk kinerja Presiden.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
KUHP. Foto : SGP
KUHP. Foto : SGP

Masuknya rumusan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dikhawatirkan memudahkan orang yang melakukan kritik dianggap menghina Presiden.

Demikian pendapat anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Yani saat mendengar pendapat dan masukan dari ketua tim perumus RKUHP Andi Hamzah di ruang Gedung DPR, Rabu (10/4). “Delik penghinaan ini pasal karet,” ujarnya.

Yani berpendapat tak setuju pasal tersebut kembali dituangkan dalam RKUHP. Karena Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada 2006.

Meski demikian, dia menyatakan menghina kepala negara memang tak dibolehkan. Tapi, rumusan pasal itu mesti diperjelas agar tidak menimbulkan abuse of power oleh pemegang kekuasaan.

Ia khawatir ketika anggota DPR ketika menyoroti dan mengkritik kinerja kepala negara ditafsirkan menghina presiden. Oleh sebab itu, Yani menyarankan agar rumusan pasal itu dikerucutkan jika memang tetap ingin dituangkan.

Anggota Komisi III dari F-PPP lainnya Achmad Dimyati Natakusuma menambahkan, semestinya pemerintah tak lagi memasukan pasal tersebut. Putusan MK sudah final dan mengikat.

Namun pemerintah harus memperjelas rumusan pasal tersebut terkait definisi penghinaan, agar tidak serta merta dapat dikategorikan penghinaan. Menurutnya, akan menjadi multi tafsir jika tak diperjelas definisi tersebut. Soalnya, bukan tidak mungkin masyarakat akan menjadi korban penerapan pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait