Pemerintah Sepakati Besaran Iuran Jamkes
Berita

Pemerintah Sepakati Besaran Iuran Jamkes

Pemerintah siapkan cadangan dana sebesar Rp2,7 triliun untuk menanggulangi kemungkinan kekurangan dana jaminan kesehatan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sepakati Besaran Iuran Jamkes
Hukumonline

Setelah sekian lama membahas ramuan yang pas terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam BPJS, akhirnya pemerintah menemui kata sepakat jua. Pemerintah menyepakati besaran iuran yang harus dibayarkan sebanyak Rp15.500 perbulan/orang. Besaran iuran yang disetujui ini adalah tawaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Besaran disepakati 15.500 tetapi dengan catatan," kata Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri kepada hukumonline usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jakarta, Rabu (10/4).

Catatan yang dimaksud Usman adalah pemerintah masih akan menanggung biaya kesehatan jika besaran iuran tersebut ternyata tak mencukupi. Adapun dana yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menanggung kemungkinan kekurangan biaya kesehatan adalah sebesar Rp2,7 triliun.

Namun besaran PBI ini tidak bersifat mutlak. Setelah pemerintah menerapkan besaran PBI pada tahun pertama, lanjut Usman, akan ada perubahan besaran PBI sesuai dengan fakta dilapangan pada tahun berikutnya. Pemerintah tak mau menerapkan anggaran yang terlalu besar dengan pertimbangan menumpuknya uang pada program BPJS sehingga dana cadangan menjadi jalan keluar untuk menanggulangi kemungkinan terburuk.

"Ini baru eksperimen, nanti kalau ternyata tahun pertama jumlah tersebut tidak cukup, pasti akan ada pembenahan tahun berikutnya. Hal ini untuk menghindari menumpuknya uang pada satu sektor padahal disektor yang lain membutuhkan biaya," imbuhnya.

Kendati pemerintah telah sepakat soal besaran PBI, persoalan ternyata belum selesai. Hingga saat ini, belum ada keputusan yang pasti dari pengusaha dan buruh terkait besaran iuran yang akan dibayarkan untuk jaminan kesehatan pekerja. Sejauh ini, kata Usman, pemerintah mengusulkan iuran dibayarkan oleh pengusaha dan buruh sebanyak 5 persen dari total salary. Lima persen tersebut dibagi atas 2 persen ditanggung oleh pekerja sedangkan 3 persen dibayarkan oleh pengusaha.

Hal ini menjadi polemik antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Pasalnya, buruh masihmempersoalkan  jumlah PBI yang ditentukan pemerintah sebesar 86,4 juta orang. Tuntutannya, PBI harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan UU BPJS. Namun Usman memastikan bahwa buruh tetap memiliki hak untuk menerima bantuan PBI. Hanya saja, PBI diberikan kepada buruh yang belum memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan.

Tags: