Aliansi Nasional Kritik Revisi KUHP
Aktual

Aliansi Nasional Kritik Revisi KUHP

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Aliansi Nasional Kritik Revisi KUHP
Hukumonline

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah LSM mendesak agar proses pembahasan RKUHP merujuk pada standar baku hukum pidana modern. Aliansi meminta upaya pembaruan KUHP tidak dijadikan sebagai instrumen “penekan” bagi rezim yang berkuasa.

“Pembaruan politik hukum pidana lebih penting dan diperlukan untuk menjamin perlindungan kebebasan sipil dan kebebasan warga negara, ketimbang memperdebatkan persoalan semantik dan teknis rumusan pasal-pasal,” tulis Aliansi dalam siaran pers, Kamis (11//4)

Berdasarkan pengamatan Aliansi, mayoritas materi KUHP lama masih tercantum dalam RKUHP. Aliansi menilai penambahan atau modifikasi materi lebih banyak muncul di Buku I yang sayangnya modifikasi itu ternyata justru membuat apa yang sudah jelas dalam KUHP menjadi tidak jelas. 

Hal lain yang disoroti Aliansi adalah munculnya beberapa tindak pidana baru yang rumusannya terkesan sudah terlalu jauh masuk ke wilayah paling personal seseorang sehingga mengganggu hak privasi. Selain itu, perumusan tindak pidana baru juga telah mencampur-aduk antara moralitas, dosa, adab kesopanan, dengan norma hukum,

“Akibatnya hampir-hampir semua perbuatan dimasukkan sebagai tindak pidana. Kriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tersebut bisa jadi akan meningkatkan gejala ‘victimless crime’ -kejahatan tanpa korban,” tulis Aliansi.

Berangkat dari sejumlah persoalan itu, Aliansi meminta pemerintah dan DPR melakukan kajian yang komprehensif sebelum memasukkan perbuatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan.

Tags: