Zulkarnain Djabar Tak Masalah Diberhentikan Sementara
Aktual

Zulkarnain Djabar Tak Masalah Diberhentikan Sementara

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Zulkarnain Djabar Tak Masalah Diberhentikan Sementara
Hukumonline

Terdakwa korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnain Djabar tak mempermasalahkan dirinya diberhentikan sementara sebagai legislator oleh Badan Kehormatan DPR. Menurutnya memang mekanisme itu yang berlaku di DPR dan semua instansi.

“Nanti lebih lanjut, tergantung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya usai bersidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/4).

Meski belum menerima pembeitahuan, Zulkarnain menduga Fraksi Golkar di DPR sudah menerima surat pemberitahuan dari BK DPR. Sesuai mekanisme, setiap anggota DPR yang menjadi terdakwa korupsi tidak kehilangan hak-haknya, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Namun, apabila DPR mengeluarkan surat pemberhentian tetap setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi ternyata dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) MA memutus tidak bersalah, nantinya akan berakhir seperti Misbakhun. Setelah dinyatakan bebas di tingkat PK, Politisi PKS ini tidak kembali menjadi anggota DPR.

Ketentuan mengenai pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 219 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPP, dan DPRD (MD3). Setiap anggota DPR diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan minimal ancaman pidana lima tahun penjara atau terdakwa perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi.

Tags: