Kemendikbud Blacklist Perusahaan Percetakan Soal UN
Berita

Kemendikbud Blacklist Perusahaan Percetakan Soal UN

Sanksi lain ditentukan kemudian.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendikbud <i>Blacklist</i> Perusahaan Percetakan Soal UN
Hukumonline

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan menyelidiki keterlambatan penyelesaian soal-soal ujian nasional (UN) untuk wilayah Indonesia tengah oleh perusahaan percetakan.

"Kami harus melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyelesaian penyediaan soal UN untuk wilayah Indonesia tengah karena persoalan teknis yang terjadi pada satu percetakan yang tidak dapat menyelesaikan produksi soal ujian sesuai jadwal," kata Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Nuh, investigasi itu akan melibatkan inspektorat jenderal untuk mengetahui proses penyelidikan dari awal sampai akhir.

Oleh karena itu, Mendikbud menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait percetakan yang tidak bisa menyelesaikan penyediaan soal-soal UN tepat waktu.

"Jadi, bagi percetakan yang kemarin lalai dan tidak menyelesaikan sesuai ketentuan, kami akan melakukan investigasi dan nanti akan diketahui derajat kesalahannya. Dari situ kami bisa memutuskan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Nuh.

Dia mengatakan ada banyak kemungkinan sanksi, namun pihak Kemendikbud tentu harus menunggu hasil investigasi.

"Akan tetapi, kami sudah ada satu sanksi yang jelas. Kami akan "blacklist" percetakan yang terlambat dalam pembuatan soal-soal ujian, agar tahun depan tidak bisa ikut tender lagi atau pun proyek lainnya dari Kemendikbud," katanya.

Tags: