E-KTP Dijadikan Kartu Peserta BPJS
Berita

E-KTP Dijadikan Kartu Peserta BPJS

Kepesertaan BPJS akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik (E-KTP).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
E-KTP Dijadikan Kartu Peserta BPJS
Hukumonline

Dalam rangka mempersiapkan transformasi menuju BPJS, PT Askes dan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara menjalin kerjasama dengan Kemendagri. Menurut Dirut PT Askes, Fachmi Idris, kerjasama itu terkait pemanfaatan E-KTP dan NIK untuk mengefektifkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi seluruh penduduk. Lewat kerjasama itu, ke depan PT Askes dapat mengakses data kependudukan yang ada di Kemendagri untuk disesuaikan dengan peserta Askes. Begitu pula dengan PT Jamsostek.

Mengingat tahun depan PT Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan, data tersebut akan digunakan pula untuk memperbaharui dan memperbaiki data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditetapkan pemerintah meliputi 86,4 juta orang. Dengan pemanfaatan data kependudukan, diharapkan para peserta BPJS, khususnya PBI dapat diketahui identitasnya secara lengkap, mulai dari alamat rumah sampai usia.

Dengan ketersediaan data yang valid dan lengkap, menurut Fachmi sangat membantu terlaksananya BPJS. Sehingga, orang yang mendapatkan pelayanan BPJS adalah para peserta yang memang berhak sekaligus mencegah terjadinya kepemilikan kartu kepesertaan ganda. “Nanti kita gunakan E-KTP sebagai kartu BPJS,” kata dia dalam acara penandatanganan kerjasama antara PT Askes dan PT Jamsostek dengan Kemendagri di Jakarta, Senin (15/4).

Fachmi berpendapat pentingnya pendataan dalam penyelenggaraan Jamkes dan Jamsos bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama PT Askes beroperasi, kerap ditemukan hambatan ketika peserta Askes meninggal dunia karena kartunya dapat dipergunakan orang lain yang bukan peserta. Dengan adanya pendataan yang baik karena E-KTP memanfaatkan teknologi yang ada seperti pengidentifikasian peserta melalui sidik jari atau pupil mata, maka peserta dapat terdeteksi. Sehingga yang dapat mengakses pelayanan BPJS, terutama peserta PBI adalah orang yang berhak.

Sejalan dengan itu, mempersiapkan kartu identitas tunggal menurut Fachmi adalah amanat dari peraturan perundang-undangan terkait BPJS. Untuk itu, Fachmi mengaku gembira melihat Kemendagri tergolong berhasil mendata penduduk Indonesia lewat E-KTP dan NIK. Fachmi berharap agar PT Askes dapat terus mengakses data tersebut sehingga BPJS berjalan lancar. Dia juga melihat perlu kesepakatan yang mengatur lebih detail antara PT Askes dan Kemendagri terkait akses data tersebut.

Senada, Dirut PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengaku penting menjalin kerjasama dengan Kemendagri untuk persiapan menuju BPJS. Menurutnya, data berpengaruh ke banyak hal sehingga penting untuk menjaga validitasnya dan dapat dikelola serta dimanfaatkan semua pihak. Apalagi Elvyn mengatakan selama ini PT Jamsostek memberi manfaat kepada para pesertanya atas program yang dijalankan berdasarkan data. Dengan memanfaatkan data dari NIK dan E-KTP, Elvyn berharap ke depan peserta dalam mendapatkan manfaat itu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Misalnya, seorang peserta mengajukan klaim, dapat diproses secepatnya.

Sebagaimana kendala yang dihadapi PT Askes, Elvyn mengatakan di Jamsostek ada pula peserta yang punya kartu kepesertaan ganda. Misalnya, ketika si pekerja tempat kerjanya berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Lewat kerjasama itu, diharapkan ke depan persoalan itu dapat diminimalisir. Sehingga, satu identitas tunggal yang berdasarkan pada NIK dan E-KTP hanya dimiliki oleh satu orang penduduk. Selain itu, sebagai penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan, PT Jamsostek dapat optimal menjalankan kerja-kerjanya. “Dengan satu identitas, proses klaim, pelayanan publik dan sebagainya dapat diakses lebih mudah,” katanya.

Tags: