Pemerintah Nilai UU Sudah Lindungi Advokat
Berita

Pemerintah Nilai UU Sudah Lindungi Advokat

Sepanjang advokat tak melanggar kode etik dan undang-undang ketika menjalankan profesinya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Nilai UU Sudah Lindungi Advokat
Hukumonline

Pemerintah berpendapat profesi advokat telah mendapat perlindungan hukum yang memadai yang dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU Advokat telah merumuskan bentuk perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Misalnya, advokat bebas mengeluarkan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan.

“Advokat juga berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik instansi pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan pembelaannya kliennya,” demikian pandangan pemerintah yang disampaikan Direktur Litigasi, Mualimin Abdi dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di ruang sidang MK, Kamis (18/4).

Mualimin menjelaskan advokat sebagai pemberi jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, mewakili dan membela kepentingan klien dalam sidang untuk menemukan kebenaran materil. Dengan dasar itulah, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dalam persidangan.

Meski begitu, seorang advokat sebagai profesi officum nobile (mulia) tetap harus memperhatikan kode etik dan peraturan perundangan-undangan. “Jadi tidak dibenarkan apabila advokat mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengadu domba, mengolok-olok, fitnah yang bisa dikategorikan melanggar kode etik dan undang-undang,” kata Mualimin.  

Selain itu, pemerintah memandang bentuk perlindungan yang memberi hak advokat memperoleh informasi dan data itu, dapat dilakukan untuk kepentingan pembelaan kliennya di luar persidangan. Namun, apabila advokat saat menjalankan profesinya di luar sidang melakukan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan tetap dapat dituntut secara pidana.

“Apalagi kalau pernyataan advokat di luar persidangan tak didasarkan bukti, itu hanya akan menimbulkan fitnah,” katanya.

Untuk itu, menurut pemerintah Pasal 16 UU Advokat semata-mata dalam rangka menjaga dan melindungi profesi officum nobile itu. Jika ketentuan itu tidak dicantumkan, bukan tak mungkin menimbulkan potensi contempt of court di luar sidang. “Menyatakan Pasal 16 UU Advokat tidak bertentangan dengan UUD 1945 (kontitusional),” tegasnya.   

Tags: