LSM Desak Reformasi TNI Segera Dituntaskan
Berita

LSM Desak Reformasi TNI Segera Dituntaskan

Mulai dari penataan strategi pertahanan, bisnis militer dan sistem peradilan militer.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
LSM Desak Reformasi TNI Segera Dituntaskan
Hukumonline

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan reformasi TNI. Pasalnya, dari tiga amanat reformasi TNI yaitu strategi pertahanan, bisnis militer dan sistem peradilan militer sampai saat ini belum berbuah hasil yang memuaskan.

Salah seoranganggota Koalisi dari KontraS, Haris Azharmenilaireformasi TNI mandek. Misalnya, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, tindak kekerasan yang dilakukan anggota TNI semakin meningkat.

Haris mencatat selama pemerintahan SBY, pelaksanaan reformasi TNI sangat minim. Contohnya di bidang bisnis militer, presiden SBY hanya menerbitkan Perpres yang mengatur bisnis TNI yang bersifat institusional. Yaitu pengambilalihan bisnis TNI oleh Kemenkeu.Padahal, praktiknya tak jarang anggota TNI melakukan bisnis yang sifatnya non institusional atau pribadi.

Sayangnya, Haris melanjutkan, hal tersebut tak diatur Presiden. Akibatnya, ketika seorang anggota TNI yang berbisnis merasa dicurangi rekan bisnisnya, tindak kekerasan pun terjadi. Iamencontohkanpernah mengadvokasi korbanyang merupakanrekanan bisnis seorang anggota TNI.Merasa dicurangi, anggota TNI itu menghakimi korban dengan cara membakarnya. Sekalipun diadili, anggota TNI itu dibawa ke peradilan militer, bukan pengadilan umum yang memperkarakan masalah bisnis atau perdata.

Ketika mekanisme hukum yang ditempuh untuk menuntaskan konflik tersebut dilakukan lewat peradilan militer maka rasa keadilan bagi masyarakat sipil dirasa tak terpenuhi karena hukuman yang dijatuhkan kepada anggota TNI rendah.

Sehingga, Haris menandaskan, muncul impunitas dan kasus tindak kekerasan berikutnya akan terus terjadi. “Makanya penting untuk menata agar militer tak berada di tengah-tengah masyarakat dan penghukumannya (peradilan militer,-red) harus dibenahi,” kata dia dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Selasa (23/4).

Pada kesempatan yang sama anggota koalisi dari Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan peradilan militer yang berlaku di Indonesia melekat pada subjek hukumnya. Sehingga, jika ada anggota militer yang melakukan tindak pidana maka diseret ke peradilan militer. Melihat praktik peradilan militer di negara lain Wahyudi mengatakan ada dua jenis. Pertama, negara yang menggunakan civil law seperti Perancis mulai meninggalkan peradilan militer.

Halaman Selanjutnya:
Tags: