Diduga Berbisnis, Hakim Diadukan ke KY
Berita

Diduga Berbisnis, Hakim Diadukan ke KY

Diduga memiliki usaha kafe.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Diduga Berbisnis, Hakim Diadukan ke KY
Hukumonline

Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial YUK dilaporkan ke KY.  Dia dianggap telah melanggar kode etik dan perilaku hakim karena diduga memiliki sejumlah saham dan menjalankan badan usaha berupa kafe Sky Garden lounge di Legian Bali.

“Saya menduga dia punya sebagian saham di klub itu. Ad/ART itu kan sifatnya tertutup sehingga  saya tidak bisa cek,” ujar pelapor yang merupakan seorang advokat, Rusdianto Matulatuwa usai mendaftarkan laporannya di Gedung KY, Kamis (23/4).

Menurut Rusdianto tindakan hakim YUK itu telah menunjukkan sikap ketidakprofesionalan dan disiplin dalam menjaga kewenangannya sebagai hakim lantaran memiliki badan usaha sebuah kafe. “Yang kami laporkan ini adalah kecurigaan seorang hakim di PN Jaksel karena melakukan bisnis,” tegas Rusdianto.

Rusdianto menjelaskan, hakim YUK ini pernah menjadi saksi dalam persidangan di PN Denpasar terkait gugatan kliennya terhadap kafe Sky Garden Lounge itu. Dalam kesaksiannya itu, YUK mengaku dirinya sebagai pihak yang menjalankan dan mengeluarkan ide akan berdirinya Kafe Sky Garden Lounge di Bali.

“Lalu kemudian muncul pemberitaan kalau dia (YUK) tidak pernah berbisnis,  ini salah satu pernyataan yang membuat kami gregetan. Padahal, dengan jelas keterangan di bawah sumpah, hakim YUK mengakui berdirinya kafe tersebut adalah idenya dan menjalankannya,” bebernya.

Karenanya, Rusdianto merasa perlu membawa kasus ini ke KY sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi para hakim.  Seraya berharap, indikasi pelanggaran kode etik kasus ini, semuanya akan menjadi lebih terang. “Kasus klien saya sendiri sudah selesai, tetapi saya melihat ada pelanggaran perilaku hakim. Jadi biarkan KY yang menilai,” tandas Rusdianto.

Untuk memperkuat laporannya itu, Rusdianto telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman kesaksian hakim YUK ketika menjadi saksi di PN Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya memperkuat laporannya dengan surat pernyataan kalau dia (YUK) menolak kenal dengan pemilik kafe Sky Garden Lounge. “Bukti lainnya ada salinan putusan dan email-email dia.”

Tags: