Kasus BTS Indosat Berlanjut ke Pembuktian
Berita

Kasus BTS Indosat Berlanjut ke Pembuktian

Warga menyiapkan ‘amunisi’ melawan Indosat.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kasus BTS Indosat Berlanjut ke Pembuktian
Hukumonline

Menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) PT Indosat Tbk terancam dibongkar. Dalil PT Indosat Tbk (Indosat) dalam menjegal langkah warga Bekasi, Cartje B Talajahu belum cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan selanya, Selasa (23/4), majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara Indosat vs Cartje.

Untuk diketahui, dalam eksepsinya, Indosat mengatakan gugatan Cartje tidak jelas. Indosat menuding Cartje telah mencampuradukkan substansi perkara Tata Usaha Negara ke dalam perkara perdata. Seharusnya, perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Posita penggugat lebih banyak mempersoalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai melanggar hukum.

Menurut Indosat, IMB adalah sebuah produk dari Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN). Sehingga, sudah sepatutnya perkara ini diperiksa PTUN. Untuk memperkuat dalil eksepsinya, Indosat merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 1991. Surat tersebut mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan suatu keputusan TUN. Upayanya adalah pembatalan sertifikat tesebut melalui pengadilan TUN.

Tidak demikian halnya dengan majelis hakim. Menurut pandangan majelis, justru Indosat yang salah membaca gugatan Cartje. Majelis menjelaskan, gugatan penggugat mengatakan Indosat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan penggugat menurut majelis salah satunya adalah pendirian BTS yang tidak sesuai dengan tata ruang dan IMB. Atas hal tersebut, majelis memutuskan untuk menolak eksepsi Indosat.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ucap ketua majelis hakim Iim Nurdin dalam persidangan.

Kuasa Hukum Cartje B Talajahu, Romy Leo Rinaldo,tampak senang mendengar putusan. Padahal sebelumnya, ia mengakugugup mendengar putusan majelis. Cartje bahkan akan melakukan sabotase atas menara pemancar apabila majelis memutuskan untuk mengakhiri perkara ini dalam putusan selanya.  “Kamitelah lolos dari lobang jarum pertama,” ucap Romy.

Tags:

Berita Terkait