PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan
Berita

PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan

Tak ada masalah perintah penahanan tak tertulis dalam putusan banding, karena putusan Susno sudah inkracht..

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
PT DKI : Putusan Banding Susno Dapat Dilaksanakan
Hukumonline

Setelah hampir setengah hari “bernegosiasi” di Polda Jawa Barat, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pulang dengan tangan kosong. Upaya mereka mengeksekusi mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji gagal karena mendapat penolakan dari terpidana dan tim pengacaranya.

Terjadi perdebatan alot mengenai pelaksanaan putusan yang dinilai Susno cacat hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi Susno. Sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketika tim eksekutor, dibantu tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyambangi rumah Susno di Bandung, muncul kericuhan. Karena purnawirawan Polri ini tidak mau dieksekusi. Untuk mencegah bentrok, jaksa dengan para pendukung Susno, petugas dari Polda Jawa Barat melakukan pengamanan.

Untung awalnya berharap eksekusi dapat berjalan baik setelah Susno dibawa ke Polda Jawa Barat. Nyatanya, perdebatan tidak mencapai titik temu. Tim eksekutor yang sempat bertahan, “meninggalkan Polda Jawa Barat pukul 00.15 WIB dan menjadwal ulang pelaksanaan eksekusi,” katanya, Kamis dini hari (25/4).

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sampai dini hari tadi kliennya dan tim eksekutor masih berada di Polda Jawa Barat. Setelah terjadi perdebatan, kedua belah pihak sepakat menunggu arahan dari Ketua MA. Solusi ini ditempuh karena terjadi perbedaan pemahaman mengenai syarat putusan pemidanaan.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa, sehingga eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis banding dalam amarnya tidak memuat perintah penahanan, serta keliru mencantumkan nomor register, nama, dan tanggal perkara.

Kekeliruan ini diluruskan Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari. Dia menjelaskan, memang ada kesalahan ketik dalam putusan banding, tapi tidak ada kesalahan dalam amar atau isi putusan. Sepanjang amar putusan tidak keliru, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan jaksa selaku eksekutor.

Tags:

Berita Terkait