Indonesia Butuh Regulasi Seperti FCPA
Aktual

Indonesia Butuh Regulasi Seperti FCPA

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Indonesia Butuh Regulasi Seperti FCPA
Hukumonline

Sejak tahun 1970-an, Amerika Serikat (AS) telah memiliki Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Melalui undang-undang ini, otoritas hukum Negeri Paman Sam dapat menjerat korporasi atau warga negara AS yang melakukan tindak pidana korupsi di negara lain. Selain itu, FCPA juga dapat diterapkan terhadap korporasi atau individu dari negara lain yang melakukan tindak pidana korupsi di AS.

Ditemui di sela-sela acara Konferensi International Bar Association di Jakarta, Kamis (25/4), Todung Mulya Lubis berpendapat Indonesia butuh regulasi seperti FCPA. Jika memiliki FCPA, maka otoritas penegak hukum Indonesia dapat menjerat korporasi dan warga negara asing yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan sebaliknya.

“Walaupun tanpa FCPA, pada prinsipnya korporasi asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia,” jelas Todung yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi.

Meskipun berpendapat perlu, Todung mengaku tidak terlalu yakin FCPA Indonesia akan berlaku efektif. Menurut dia, korporasi Indonesia biasanya sangat patuh pada hukum setempat ketika berbisnis di negara-negara Eropa atau Amerika. Namun, FCPA, kata Todung, mungkin efektif dalam hal korporasi Indonesia berbisnis di lingkup wilayah Asia.

“Karena kulturnya kurang lebih sama, misalnya di Cina, mereka masih mengenal bisnis yang cincay (gampang diatur, red), tetapi kalaupun tidak FCPA, kita masih ada instrumen MLA (Mutual Legal Assistance) dll untuk menjerat korporasi atau orang kita yang melakukan korupsi di negeri lain,” paparnya.

Tags: