Proses Pengadaan Korup, Kemiskinan Meningkat
Berita

Proses Pengadaan Korup, Kemiskinan Meningkat

Sistem pengawasan internal atau eksternal terhadap proses pengadaan barang dan jasa perlu disempurnakan.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Proses Pengadaan Korup, Kemiskinan Meningkat
Hukumonline

Sektor pengadaan masih menjadi lahan ‘favorit’ para koruptor. Terbukti dari sekian banyak perkara korupsi yang bermuara di pengadilan tipikor, sebagian besar diantaranya terkait proses pengadaan barang dan jasa. Fenomena korupsi di sektor pengadaan dijadikan salah satu materi pembahasan acara “Anti Corruption Conference: Corruption in Indonesia, Challenges and Solutions” di Jakarta.

Hadir sebagai salah satu panelis, Todung Mulya Lubis mengatakan pengadaan barang dan jasa adalah pos pengeluaran negara paling besar di Indonesia. Todung menyebut sekitar 30-40 persen dari anggaran negara digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Di beberapa kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan, alokasi anggaran mereka untuk pengadaan barang dan jasa mencapai 60-70 persen.

Dengan jumlah dana beredar yang begitu besar, berdasarkan temuan Transparency International, ironisnya sektor pengadaan barang dan jasa sangat rentan terjadi korupsi. Modusnya beragam mulai dari penggelembungan harga, pengaturan tender, suap, dan kebocoran dana.

“Proses pengadaan yang korup dapat mengakibatkan angka kemiskinan meninggi karena anggaran negara yang seharusnya untuk kepentingan publik menjadi beralih,” papar Todung yang juga dikenal sebagai penggiat anti korupsi.

Kerugian dari proses pengadaan yang korup, lanjut dia, juga mempengaruhi dunia bisnis. Iklim persaingan usaha menjadi tidak sehat dan tidak stabil sehingga akan sangat merugikan para pelaku bisnis yang memutuskan atau tidak mampu untuk mengikuti praktik korupsi yang telah merajalela.

Kondisi ini, kata Todung, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, lemahnya penegakan hukum. Kedua, buruknya manajemen pengadaan barang dan jasa. Ketiga, lemahnya kepatuhan terhadap hukum. Menurut dia, sistem pengadaan barang dan jasa yang berlaku sekarang juga masih memiliki celah terjadinya korupsi.

“Tidak penting regulasinya lengkap, institusinya bagus. Tetapi kalau sistemnya masih membuka peluang korupsi ya korupsi akan terus terjadi,” ujar Todung yang juga tercatat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable.

Tags: