Rekanan Chevron Dituntut 15 Tahun
Berita

Rekanan Chevron Dituntut 15 Tahun

Terdakwa menganggap tuntutan jaksa sewenang-wenang.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Herland mendekap istrinya yang pingsan usai mendengar tuntutan. Foto : NOV
Terdakwa Herland mendekap istrinya yang pingsan usai mendengar tuntutan. Foto : NOV

Perasaan kesal, marah, dan kecewa terhadap tuntutan penuntut umum meluap ketika terdakwa korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Herland bin Ompo mendapati istrinya, Suamiati menangis. Sambil menggendong istrinya yang pingsan, Herland berteriak, “saksikan ini semua, biar puas kalian!”

Penuntut umum Surma meminta majelis hakim menghukum Herland dengan pidana 15 tahun penjara. Herland dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herland dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan dan uang pengganti AS$6,992 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka aset-aset terdakwa akan disita dan jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana selama lima tahun penjara,” kata Surma, Jum’at malam (26/4).

Dalam uraiannya, penuntut umum menyatakan, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan, semua unsur telah terpenuhi. Herland selaku Direktur PT Sumigita Jaya (SJ) mengetahui perusahaannya bukan bergerak di bidang pengolahan limbah, melainkan penyedia jasa konstruksi yang meliputi pengerukan jalan, bendungan dan elektrikal.

Namun, Herland tetap mengikuti proses lelang proyek pemulihan tanah terkontaminasi secara bioremediasi di PT CPI. Hal itu bertentangan dengan ketentuan mengenai persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa pemborongan yang mengharuskan penyedia jasa memiliki surat izin usaha pada bidangnya dari instansi berwenang.

Perusahaan Herland tidak khusus menangani pekerjaan bioremediasi, serta tidak memiliki laboratorium, peralatan, dan ahli spesialis bioremediasi. Penandatangan kontrak PT CPI dan Herland dinilai cacat hukum karena proses pelelangan sampai penetapan PT SJ sebagai pemenang dilakukan panitia yang tidak memenuhi syarat.

Panitia pengadaan tidak memiliki sertifikat yang diterbitkan BP Migas. Walaupun telah ada penggantian dengan panitia baru yang telah memiliki sertifikat pengadaan dari BP Migas, nyatanya panitia tersebut tidak melakukan pelelangan ulang dan hanya mengambil alih proses lelang dan penetapan panitia sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait