Jaksa Chevron Dilaporkan ke Komjak
Berita

Jaksa Chevron Dilaporkan ke Komjak

Keliru mengutip peraturan dianggap perbuatan yang tidak cermat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Chevron Dilaporkan ke Komjak
Hukumonline

Terdakwa Kukuh Kertasafari melaporkan penuntut umum Supracoyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan Supracoyo dalam menyusun dakwaan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan Kukuh, Supracoyo keliru mengutip persyaratan pengolahan limbah minyak bumi yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup No.128 Tahun 2003. Berdasarkan Kepmen, konsentrasi maksimum Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) awal sebelum proses pengolahan biologis tidak lebih dari 15 persen.

Sementara, Supracoyo mengutip, konsentrasi minimal tanah tercemar, TPH +7.5-15 persen dengan standar hasil bioremediasi TPH ≤1 persen. Kekeliruan itu dianggap menyalahi Pasal 3 angka 9 PP No.53 Tahun 2010 yang mengharuskan PNS bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. 

Supracoyo juga dinilai melanggar Pasal 3 huruf a Perja No.PER067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yang mewajibkan jaksa menaati kaidah hukum, perundang-undangan, dan peraturan kedianasan yang berlaku. Dengan mengacu pada kedua aturan itu, Kukuh meminta Komjak segera menindaklanjuti laporannya.

Kukuh bersama bersama Koordinator Ikatan Alumni ITB ’94, Taufiqurrahman dan Ahmad Shalahuddin Zulfa mendatangi Komjak untuk menyerahkan bukti pendukung pada Jum’at, 26 April 2013. Dalam Kepmen LH No.128 Tahun 2003, tidak ada angka 7.5 persen seperti yang tercantum dalam dakwaan yang dibuat Supracoyo.

“Dengan kutipan yang salah, tindakan bioremediasi itu dianggap tidak legal. Sesuatu yang benar dianggap sebagai korupsi. Kesalahan jaksa telah mengakibatkan seseorang yang seharusnya tidak menjadi terdakwa, justru jadi terdakwa,” kata Taufiqurrahman dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Sabtu (27/4).

Tepisah, Ketua Komjak Halius Hosen mengaku telah menerima bukti-bukti berupa Kepmen LH No.128 Tahun 2003 dan surat dakwaan yang diserahkan Kukuh bersama perwakilan Ikatan Alumni ITB ‘94. Sesuai mekanisme, Halius akan menyerahkan laporan kepada seorang Komisioner untuk mengecek kebenaran laporan itu.

Tags: