Nasabah Kembali Minta PKPU Perusahaan Investasi
Berita

Nasabah Kembali Minta PKPU Perusahaan Investasi

Meskipun GTIS berhenti membayar bonus, nasabah tetap menempatkan dananya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Nasabah Kembali Minta PKPU Perusahaan Investasi
Hukumonline

Beberapa pekan ini, perusahaan yang bergerak di bidang investasi emas berguguran satu per satu di tangan nasabahnya. Sebut saja PT Asean Gold Concept dan PT Makira Nature. Dua perusahaan ini harus menyandang status sebagai perusahaan yang tidak mampu bayar, yaitu bangkrut.

PT Asean Gold Concept harus menyandang status bankrut lantaran tidak membayar utang kepada salah seorang nasabahnya sejumlah Rp68,85 juta. Sedangkan PT Makira Nature berhasil terhindar dari status pailit dengan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tangkisan. Status ini disandang Makira Nature karena Makira juga tidak mampu membayar utang nasabahnya senilai Rp679,3 juta.

PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kini menghadapi persoalan serupa. Meskipun menyandang nama syariah, perusahaan ini juga tak aman dari permohonan PKPU nasabahnya. Beda label, tak beda nasib. Adalah Sintya Kumala Dewi, seorang nasabah,mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta, Kamis (25/4). Permohonan ini diajukan lantaran GTIS tidak membayarkan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Sintya. Sintya mendalilkan GTIS memiliki utang kepadanya sejumlah Rp552 juta.

Dalam berkas permohonannya, kewajiban ini muncul dari perjanjian kedua belah pihak untuk bekerja sama. Kerja sama tersebut diinisiatifkan dari GTIS. Kala itu, GTIS menawarkan kepada Sintya untuk berinvestasi dalam perdagangan emas. Atas hasil pengelolaan perdagangan emas tersebut, GTIS menjanjikan pembayaran kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan kepada nasabah sebanyak nilai pokok dana yang ditempatkan ditambah dengan bonus keuntungan.

Merasa tertarik, pada 16 Juli 2012 Sintya bergabung dengan GTISdan sepakat menempatkan dana senilai Rp180.465.000. Ia menjadi nasabah dengan Invoice No: INV-DP1207-7345. GTIS sepakat dan berkewajiban untuk membayar kepada Sintya sejumlah Rp293,7 juta dengan rincian nilai pembelian emas sejumlah RP180, 46 juta dan bonus satu tahun sejumlah Rp 113 juta.

Untuk pembayaran nilai pembelian emas tersebut, GTIS harus membayarnya dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penempatan dana atau jatuh tempo pada 16 Juli 2013. Sedangkan cara pembayaran bunga yang disepakati adalah dengan cara dicicil setiap tanggal 16 per bulannya hingga berakhir tanggal 16 Juli 2013. Untuk bulan pertama, GTIS harus membayar sejumlah Rp6,135  juta, sedangkan bulan ke-2 hingga ke-12, GTIS membayar tiap bulannya senilai Rp9,745 juta.

Pembayaran ini berjalan lancar. Hingga bulan ke-8, GTIS berhenti membayar bonus. Atas hal ini, Sintya telah mengirimkan surat teguran sebanyak 2 kali. Kendati demikian, Sintya kembali menempatkan dana senilai Rp200,89 juta pada 3 September 2012. Atas penempatan dana tersebut, GTIS kembali mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Sintya sejumlah nilai Rp200,89 juta dan bunga sejumlah Rp126,162 juta selama satu tahun. Namun, kembali lagi perusahaan investasi emas syariah ini berhenti membayar bonus pada bulan ke-7.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait