Kebijakan Pembantaran Dilaporkan ke KY
Berita

Kebijakan Pembantaran Dilaporkan ke KY

Pengacara menilai kebijakan majelis hakim melanggar hak asasi dan hak hukum terdakwa.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Pembantaran Dilaporkan ke KY
Hukumonline

Santun pada awal kalimat, namun isinya menyakitkan. Demikian tutur kata kuasa hukum terdakwa korupsi Hansen, yaitu Hotma Sitompoel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).

Menjelang sidang ditutup ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu, Hotma berucap, “Mohon maaf majelis. Kuasa hukum menilai hak asasi dan hak hukum terdakwa telah dilanggar dalam persidangan ini. Karena itu kami akan laporkan ke KY dan MA untuk mengawasi persidangan ini.”

Ketua majelis lalu menanggapi tak kalah santun. “Apa yang dilanggar dalam persidangan ini,” tanya Pangeran meminta kejelasan Hotma.

“Semua orang menyaksikan persidangan ini. Bagaimana orang sakit dibawa ke pengadilan. Lalu dibantarkan dan kemudian dibawa lagi ke persidangan,” tukas Hotma dengan nada suara mulai emosi. Kemudian dia menambahkan, “Sampai berapa lama ini terjadi?”

Emosi yang ditunjukkan Hotma tak membuat ketua majelis terpancing mengikuti. Tetap santun, Pangeran menjawab, “Sebenarnya tak perlu saya ulang lagi karena sudah berulang kali saya jelaskan akan hal seperti ini.”

Menurut Pangeran, majelis hakim sudah bertindak dalam koridor hukum. Majelis tak menginginkan situasi seperti ini. Terdakwa, lanjutnya sudah dibantarkan 50 hari karena sakit.

Kala sidang mulai digelar, majelis tak pernah mengira akan terjadi kondisi seperti ini. Sejak awal sidang terdakwa hadir dan tidak dalam keadaan sakit. Ketika sakit, dan menerima permintaan terdakwa, majelis harus pertimbangkan banyak hal, lanjut Pangeran.

Tags:

Berita Terkait